Suara.com - Pengacara mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menyebut seluruh dalil gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bohong.
Adi memastikan pihaknya akan mematahkan semua dalil permohonan gugutan yang diajukan Kivlan Zen terhadap kliennya yakni Wiranto selaku pihak tergugat.
"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Adi menilai guguatan yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pun tidak jelas. Sebab, dalam dalil permohonan yang diajukan Kivlan Zen menyebut Wiranto telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Namun nyatanya, Kivlan Zen justru meminta uang ganti rugi senilai Rp 1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
"Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat blablabla. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yg dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis (15/8/2019) hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya. Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit hutang.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal
Berita Terkait
-
Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal
-
Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi
-
Ini Alasan Eks Anggota Harokah Islam, DI dan NII Ucap Ikrar Setia Pancasila
-
Briptu Heidar Tewas Disandera Orang Misterius di Papua, Ini Kata Wiranto
-
Digugat Kivlan Zen Terkait Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Kata Wiranto
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau