Suara.com - Gugutan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 dinilai janggal.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menilai surat gugatan itu janggal lantaran ditandatangani langsung oleh Kivlan Zen. Padahal kekinian Kivlan Zen sedang mendekam di rutan Guntur terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Menurut Adi, seharusnya surat gugatan itu ditandatangani oleh kuasa hukum atas surat kuasa yang diberikan oleh Kivlan Zen selaku pihak penggugat. Adapun, jika memang benar Kivlan Zen yang menandatangani surat gugatan tersebut, maka Kivlan seharusnya hadir dalam persidangan.
"Harusnya yang bersangkutan yang hadir tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi," tuturnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis (15/8/2019) hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan Pam Swakarsa kepada dirinya dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Terkait Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Kata Wiranto
Berita Terkait
-
Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi
-
Ini Alasan Eks Anggota Harokah Islam, DI dan NII Ucap Ikrar Setia Pancasila
-
Briptu Heidar Tewas Disandera Orang Misterius di Papua, Ini Kata Wiranto
-
Digugat Kivlan Zen Terkait Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Kata Wiranto
-
Cium Bendera Merah Putih, Eks Simpatisan Radikal Berikrar Setia NKRI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar