Suara.com - Gugutan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 dinilai janggal.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menilai surat gugatan itu janggal lantaran ditandatangani langsung oleh Kivlan Zen. Padahal kekinian Kivlan Zen sedang mendekam di rutan Guntur terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Menurut Adi, seharusnya surat gugatan itu ditandatangani oleh kuasa hukum atas surat kuasa yang diberikan oleh Kivlan Zen selaku pihak penggugat. Adapun, jika memang benar Kivlan Zen yang menandatangani surat gugatan tersebut, maka Kivlan seharusnya hadir dalam persidangan.
"Harusnya yang bersangkutan yang hadir tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi," tuturnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis (15/8/2019) hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan Pam Swakarsa kepada dirinya dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Terkait Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Kata Wiranto
Berita Terkait
-
Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi
-
Ini Alasan Eks Anggota Harokah Islam, DI dan NII Ucap Ikrar Setia Pancasila
-
Briptu Heidar Tewas Disandera Orang Misterius di Papua, Ini Kata Wiranto
-
Digugat Kivlan Zen Terkait Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Kata Wiranto
-
Cium Bendera Merah Putih, Eks Simpatisan Radikal Berikrar Setia NKRI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan