Suara.com - Berahi dan kepentingan ekonomis kerapkali bercampur, setidaknya itulah yang sering menjadi motif bagi para pembuat video porno maupun praktik prostitusi.
Tak terkecuali bagi para pemeran video mesum bertajuk Vina Garut, yang kekinian tengah heboh menjadi buah bibir di media-media sosial.
Belakangan, polisi bergerak menangkapi dua lelaki dan satu perempuan yang menjadi pelaku dalam video tersebut.
Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pelaku video mesum 3 in 1 tersebut.
Mereka adalah VA, A alias Rayya dan VW. Diketahui, VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.
Kepada polisi, para pemeran mengaku memunyai motif berbeda, mulai dari ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi berhubungan intim.
"Motif para pemeran yang sudah ditangkap adalah untuk uang dan masalah birahi dan sensasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta menarik yang patut diketahui pembaca Suara.com perihal kasus ini:
Baca Juga: Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
1. 'Aktris' Video Seks Vina Garut Gangbang Jadi Tersangka!
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Garut.
Total mengamankan tiga orang terkait kasus video mesum Vina Garut Gangbang di dunia maya. Dua orang yang yang pertama diamankan adalah biduan dangdut Vina Garut (19) dan seorang mantan MC berinsial A alias Rayya.
2. Jadi Tersangka Video Seks, Vina Garut Gangbang Langsung Ditahan
Pemeran video seks Vina Garut Gangbang langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah jadi tersangka. Perempuan 19 tahun itu ditahan.
Berita Terkait
-
Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Kejar Perekam Video Mesum 3 in 1 Vina Garut
-
Alasan Vina Garut Hubungan Seks Liar dengan Rayya dan VW, Birahi Seksual
-
Rayya, Aktor Video Seks Liar Garut Gangbang Ternyata Mantan Suami Vina
-
Vina Garut Gangbang Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
-
Rayya, Lawan Seks Vina Garut Gangbang Sakit Keras Sampai Tak Bisa Bangun
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif