Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo baru saja mendapatkan gelar tanda jasa Bintang Mahaputra Utama. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.
Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.
"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Namun kata Jimly, jika suatu saat para penerima gelar tanda kehormatan kembali tersangkut masalah hukum, pihaknya mengaku tidak akan sulit untuk mengevaluasi ulang ataupun mencabut tanda gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi. Ia menegaskan para penerima tanda kehormatan sudah tidak memiliki masalah hukum.
"Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah. Tapi sampai detik ini tidak ada masalah hukum. Kita apalagi udah berkali-kali diajukan oleh pihak lembaganya sudah diperiksa ke kejaksaan, ke kepolisiaan, nggak ada masalah, ya sudah kita putuskan," kata dia.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pihaknya mendapat arahan agar memperketat penghargaan-penghargaan Bintang Maha Putra agar lebih selektif.
"Pada prinsipnya tahun ini terjadi pengetatan, maka misalnya ada Bintang Mahaputera Adhipradana, sekarang turun paling tinggi tadi Bintang Mahaputera Utama," tandasnya
Ia menambahkan pemberian gelar tanda kehormatan kepada Hadi sudah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.
Baca Juga: Hadi Poernomo Minta Badan Pajak Langsung di Bawah Presiden
"Dari BPK dengan pertimbangan hukum lengkap," tandasnya .
Sebelumnya, Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Saat itu Ketua KPK yang menjabat adalah Abraham Samad. Hadi disebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pada Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah. Hadi pun lolos dari status tersangka.
Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
-
Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Utama ke Mantan Tersangka Korupsi
-
Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura