Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo baru saja mendapatkan gelar tanda jasa Bintang Mahaputra Utama. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.
Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.
"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Namun kata Jimly, jika suatu saat para penerima gelar tanda kehormatan kembali tersangkut masalah hukum, pihaknya mengaku tidak akan sulit untuk mengevaluasi ulang ataupun mencabut tanda gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi. Ia menegaskan para penerima tanda kehormatan sudah tidak memiliki masalah hukum.
"Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah. Tapi sampai detik ini tidak ada masalah hukum. Kita apalagi udah berkali-kali diajukan oleh pihak lembaganya sudah diperiksa ke kejaksaan, ke kepolisiaan, nggak ada masalah, ya sudah kita putuskan," kata dia.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pihaknya mendapat arahan agar memperketat penghargaan-penghargaan Bintang Maha Putra agar lebih selektif.
"Pada prinsipnya tahun ini terjadi pengetatan, maka misalnya ada Bintang Mahaputera Adhipradana, sekarang turun paling tinggi tadi Bintang Mahaputera Utama," tandasnya
Ia menambahkan pemberian gelar tanda kehormatan kepada Hadi sudah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.
Baca Juga: Hadi Poernomo Minta Badan Pajak Langsung di Bawah Presiden
"Dari BPK dengan pertimbangan hukum lengkap," tandasnya .
Sebelumnya, Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Saat itu Ketua KPK yang menjabat adalah Abraham Samad. Hadi disebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pada Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah. Hadi pun lolos dari status tersangka.
Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
-
Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Utama ke Mantan Tersangka Korupsi
-
Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?