Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Satu dari kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, pemilik saham PT WAE.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sangat menyayangkan terjadinya kongkalikong tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Seharusnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejateraan rakyat.
"Tapi dalam perkara ini, pembayaran direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar perusahaan," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Dalam kasus ini, Darwin berperan sebagai pemberi suap. Sementara, keempat tersangka lain merupakan penerima suap.
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khususn Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS); Yul Dirga, penyelia tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Hadi Santoso, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE; Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE; M. Naif Fahmi.
"Terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Saut.
Saut menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1.8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5.3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ujar Saut.
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM