Suara.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia yang ditangani kepolisian bertambah menjadi 100 perkara dengan total 87 tersangka, salah satunya korporasi.
"Total semua kasus menjadi 100 tentang karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar dan Kalteng. Sumsel dan Kalsel masih nihil," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran seluas 150 hektare di Pelalawan.
Meski belum terdapat tersangka individu dari PT SSS, lima orang saksi telah diperiksa untuk kasus yang melibatkan korporasi itu.
Untuk izin PT SSS, Dedi Prasetyo mengatakan tergantung vonis dan kesalahan perusahaan itu. Apabila terbukti lalai akan dievaluasi izin penguasaan lahannya oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk polda lainnya disebutnya belum menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla
-
Seorang WNA Kru Helikopter Pemadaman Karhutla Meninggal
-
Riau Dilanda Karhutla, Harimau Kepergok Berkeliaran Dekat Fasilitas Chevron
-
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Wilayahnya Status Siaga Darurat Bencana Asap
-
Jokowi Minta Pejabat yang Tak Bisa Tangani Karhutla Dicopot
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka