Suara.com - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dihadang oleh aparat TNI dan kepolisian, Jumat (16/8/2019). Sebab, hari ini mereka ingin mendatangi gedung MPR/DPR RI guna menyerukan aksi menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.
Mereka dihadang di sejumlah kawasan mulai dari Bekasi, Tangerang, Kota Tangerang, hingga kawasan Jakarta Utara.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), IIhamsyah mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyampikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, izin tak dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
"Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya, pihak Polda tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi," kata Ilhamsyah, Jumat (16/8/2019).
Menurut Ilhamsyah, pihaknya sempat mendapat imbauan dari berbagai polres untuk membatalkan aksi. Hanya saja, imbauan tersebut dinilainya tak beralasan.
"Mereka tidak punya alasan, alasannya kecuali untuk bagaimana mengamankan situasi di DPR. Kita sudah sampaikan kepada kepolisian bahwa kita menyampaikan hak kita sesuai dengan aturan kita untuk menyampaikan pendapat kita di tempat umum dan kita tidak akan berbuat rusuh dan menghalang-halangi semua tamu yang ada di DPR," ujar dia.
Untuk itu, ia mengecam tindakan yang disebutnya represif tersebut. Sebab, pelarangan menyampaikan pendapat di muka umum adalah bentuk menciderai demokrasi.
"Kita mengecam tindakan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi yang menyampaikan pendapat di tempat umum jelas kepolisian melanggar. Dan bagi pemerintah ini adalah contoh yang tidak baik apa yang dikatakan ruang-ruang demokrasi semakin ditutup ini kembali menjadi kenyataan," papar Ilhamsyah.
Di Koja, Kepolisian di Jakarta Utara menghalangi mobil komando milik Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang akan keluar dari sekretariat dengan menggunakan truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
Sementara di Kota Tangerang, massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga dilarang oleh kepolisian bergerak dari sekitar sekretariat mereka di Batuceper. Di kawasan industri Gobel Bekasi, polisi melarang mobil massa dari KPBI untuk menuju lokasi.
Bukan hanya polisi, anggota TNI juga terlibat dalam penghadangan massa aksi seperti yang terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Mereka menyetop iring-iringan sepeda motor buruh dan melarang peserta aksi melanjutkan perjalanan. Mereka juga diminta segera membubarkan diri.
Berita Terkait
-
Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
-
Besok, Presiden Jokowi Bakal Didemo 5.000 Buruh Karena Ini
-
Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019
-
Tolak PHK Massal, Ribuan Buruh Blokir Akses Masuk Pabrik Krakatau Steel
-
Rusuh di Demo Buruh, Anarko Sindikalisme Punya Banyak Anggota Anak-Anak
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi