Suara.com - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dihadang oleh aparat TNI dan kepolisian, Jumat (16/8/2019). Sebab, hari ini mereka ingin mendatangi gedung MPR/DPR RI guna menyerukan aksi menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.
Mereka dihadang di sejumlah kawasan mulai dari Bekasi, Tangerang, Kota Tangerang, hingga kawasan Jakarta Utara.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), IIhamsyah mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyampikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, izin tak dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
"Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya, pihak Polda tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi," kata Ilhamsyah, Jumat (16/8/2019).
Menurut Ilhamsyah, pihaknya sempat mendapat imbauan dari berbagai polres untuk membatalkan aksi. Hanya saja, imbauan tersebut dinilainya tak beralasan.
"Mereka tidak punya alasan, alasannya kecuali untuk bagaimana mengamankan situasi di DPR. Kita sudah sampaikan kepada kepolisian bahwa kita menyampaikan hak kita sesuai dengan aturan kita untuk menyampaikan pendapat kita di tempat umum dan kita tidak akan berbuat rusuh dan menghalang-halangi semua tamu yang ada di DPR," ujar dia.
Untuk itu, ia mengecam tindakan yang disebutnya represif tersebut. Sebab, pelarangan menyampaikan pendapat di muka umum adalah bentuk menciderai demokrasi.
"Kita mengecam tindakan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi yang menyampaikan pendapat di tempat umum jelas kepolisian melanggar. Dan bagi pemerintah ini adalah contoh yang tidak baik apa yang dikatakan ruang-ruang demokrasi semakin ditutup ini kembali menjadi kenyataan," papar Ilhamsyah.
Di Koja, Kepolisian di Jakarta Utara menghalangi mobil komando milik Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang akan keluar dari sekretariat dengan menggunakan truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
Sementara di Kota Tangerang, massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga dilarang oleh kepolisian bergerak dari sekitar sekretariat mereka di Batuceper. Di kawasan industri Gobel Bekasi, polisi melarang mobil massa dari KPBI untuk menuju lokasi.
Bukan hanya polisi, anggota TNI juga terlibat dalam penghadangan massa aksi seperti yang terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Mereka menyetop iring-iringan sepeda motor buruh dan melarang peserta aksi melanjutkan perjalanan. Mereka juga diminta segera membubarkan diri.
Berita Terkait
-
Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
-
Besok, Presiden Jokowi Bakal Didemo 5.000 Buruh Karena Ini
-
Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019
-
Tolak PHK Massal, Ribuan Buruh Blokir Akses Masuk Pabrik Krakatau Steel
-
Rusuh di Demo Buruh, Anarko Sindikalisme Punya Banyak Anggota Anak-Anak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi