Suara.com - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dihadang oleh aparat TNI dan kepolisian, Jumat (16/8/2019). Sebab, hari ini mereka ingin mendatangi gedung MPR/DPR RI guna menyerukan aksi menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.
Mereka dihadang di sejumlah kawasan mulai dari Bekasi, Tangerang, Kota Tangerang, hingga kawasan Jakarta Utara.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), IIhamsyah mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyampikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, izin tak dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
"Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya, pihak Polda tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi," kata Ilhamsyah, Jumat (16/8/2019).
Menurut Ilhamsyah, pihaknya sempat mendapat imbauan dari berbagai polres untuk membatalkan aksi. Hanya saja, imbauan tersebut dinilainya tak beralasan.
"Mereka tidak punya alasan, alasannya kecuali untuk bagaimana mengamankan situasi di DPR. Kita sudah sampaikan kepada kepolisian bahwa kita menyampaikan hak kita sesuai dengan aturan kita untuk menyampaikan pendapat kita di tempat umum dan kita tidak akan berbuat rusuh dan menghalang-halangi semua tamu yang ada di DPR," ujar dia.
Untuk itu, ia mengecam tindakan yang disebutnya represif tersebut. Sebab, pelarangan menyampaikan pendapat di muka umum adalah bentuk menciderai demokrasi.
"Kita mengecam tindakan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi yang menyampaikan pendapat di tempat umum jelas kepolisian melanggar. Dan bagi pemerintah ini adalah contoh yang tidak baik apa yang dikatakan ruang-ruang demokrasi semakin ditutup ini kembali menjadi kenyataan," papar Ilhamsyah.
Di Koja, Kepolisian di Jakarta Utara menghalangi mobil komando milik Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang akan keluar dari sekretariat dengan menggunakan truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
Sementara di Kota Tangerang, massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga dilarang oleh kepolisian bergerak dari sekitar sekretariat mereka di Batuceper. Di kawasan industri Gobel Bekasi, polisi melarang mobil massa dari KPBI untuk menuju lokasi.
Bukan hanya polisi, anggota TNI juga terlibat dalam penghadangan massa aksi seperti yang terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Mereka menyetop iring-iringan sepeda motor buruh dan melarang peserta aksi melanjutkan perjalanan. Mereka juga diminta segera membubarkan diri.
Berita Terkait
-
Polisi Hadang Buruh yang Ingin Demo saat Jokowi Pidato
-
Besok, Presiden Jokowi Bakal Didemo 5.000 Buruh Karena Ini
-
Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019
-
Tolak PHK Massal, Ribuan Buruh Blokir Akses Masuk Pabrik Krakatau Steel
-
Rusuh di Demo Buruh, Anarko Sindikalisme Punya Banyak Anggota Anak-Anak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar