Suara.com - Mahasiswa yang ditangkap terkait kasus pembakaran empat anggota polisi saat berdemo di Cianjur terancam dijerat pasal berlapis. Terkini, sebanyak 30 pengujuk rasa di di depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat telah ditangkap terkait insiden pembakaran anggota polisi saat mengamankan para pendemo.
"Saat ini sudah ada 30 orang peserta unjuk rasa diamankan oleh polisi," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).
Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis itu, puluhan mahasiswa terancam pidana mati. Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.
Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut adanya dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.
"Ada dugaan juga peserta tersebut melempar berupa bensin kepada aparat keamanan," katanya.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.
"Untuk tersangka saat ini posisinya masih pendalaman. Namun sudah diamankan di Polres Cianjur 15 orang dari kelompok OKP Cipayung Plus," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Pernyataan Kompolnas Soal Terbakarnya Anggota Polri di Cianjur
Menurut Truno, OKP Cipayung Plus sendiri terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cianjur, HIMAT, CIF dan lainnya.
Ajun Inspektur Satu Polisi Erwin merupakan salah satu polisi yang mengalami luka bakar 64 persen. Kini Erwin telah dirujuk ke RSPP setelah sebelumnya dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan tiga polisi lain yang luka bakar di atas 20 dan 40 persen akan dirujuk ke Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Bertambah Jadi 30 Orang
-
Alami Luka Bakar 64 Persen, Kondisi Polisi Terbakar di Cianjur Stabil
-
Trauma Inhalasi, Polisi yang Dibakar Mahasiswa Dirujuk ke RSPP
-
Demo Berujung Bakar Polisi, Abu Janda Kecam Penceramah Zalim
-
Sebelum Dibakar, Polisi Cianjur Disiram Bensin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf