Suara.com - Komplotan pemalsu dan rekondisi meterai yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.
"Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroprasi sudah dua tahun," kata Kombes Bastoni.
Bastoni mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Peruri untuk memverifikasi keaslian meterai tersebut dan dengan otoritas pajak untuk mengkalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.
"Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karna materai itu ada nilai cukainya," tutur Bastoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan meterai.
Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai meterai baru.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp 6.000 yang sudah dibersihkan, serta 650 meterai meterai nominal Rp 6.000 dan 600 meterai nominal Rp 3.000 bekas pakai.
Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp 6.000 palsu.
Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp 6.000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp 6.000. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam