Suara.com - Kementerian Keuangan RI mengusulkan tarif bea materai dijadikan satu. Sebab, selama ini tarif bea materai dibedakan menjadi dua, yakni Rp 3000 dan Rp 6000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan tarif materai tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Cukai.
Dalam RUU tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengusulkan tarif bea materai sebesar Rp 10.000.
"Kami mengusulkan dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif yang tetap, yaitu Rp 10.000, dan dapat dilakukan penyesuaian dalam PP," ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Sri Mulyani, penyatuan tarif bea materai ini diusulkan karena selama 19 tahun tarif bea materai belum pernah disesuaikan.
Terakhir kali, sebutnya, tarif bea materai dinaikkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per capita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat menggunakan data BPS per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, usulan penyatuan tarif tersebut juga keberpihakan materai tersebut kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Dengan demikian, meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakkan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nominal dinaikkan. Dan dibebaskan," ucap dia.
Berita Terkait
-
Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!
-
Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini
-
Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019
-
Cairkan Rp 20 Triliun, Sri Mulyani: 99,9 Persen PNS Sudah Terima Gaji ke-13
-
Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter