Suara.com - Kementerian Keuangan RI mengusulkan tarif bea materai dijadikan satu. Sebab, selama ini tarif bea materai dibedakan menjadi dua, yakni Rp 3000 dan Rp 6000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan tarif materai tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Cukai.
Dalam RUU tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengusulkan tarif bea materai sebesar Rp 10.000.
"Kami mengusulkan dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif yang tetap, yaitu Rp 10.000, dan dapat dilakukan penyesuaian dalam PP," ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Sri Mulyani, penyatuan tarif bea materai ini diusulkan karena selama 19 tahun tarif bea materai belum pernah disesuaikan.
Terakhir kali, sebutnya, tarif bea materai dinaikkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per capita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat menggunakan data BPS per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, usulan penyatuan tarif tersebut juga keberpihakan materai tersebut kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Dengan demikian, meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakkan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nominal dinaikkan. Dan dibebaskan," ucap dia.
Berita Terkait
-
Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!
-
Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini
-
Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019
-
Cairkan Rp 20 Triliun, Sri Mulyani: 99,9 Persen PNS Sudah Terima Gaji ke-13
-
Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT