Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pemalsu perhiasan dengan modus disepuh emas. Total ada tujuh orang yang ditangkap.
Para tersangka berinisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), FR (23). Perhiasan palsu itu digunakan untuk transaksi jual beli di dua kantor pegadaian.
"Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah, kemudian kalau bahasa mereka itu diiisi emas atau disepuh. Setelah itu baru mereka bawa ke pegadaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Andi menerangkan, komplotan tersebut menyepuh perhiasan imitasi sehingga menyerupai emas asli. Mereka melakukannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah perhiasan imitasi tersebut disepuh, para pelaku bergegas menuju kantor Pegadaian. Di sana, mereka mengisi formulir dengan menyertakan identitas palsu.
Ada dua pegadaian yang menjadi sasaran para tersangka, yakni di kawasan Jagakarsa dan Ragunan.
"Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, mulai timbul kecurigaan. Akhirnya pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu," sambungnya.
Tersangka A dan R merupakan pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.
Sementara, SD dan S merupakan orangtua dari R dan mertua A. Tersangka F berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu.
Baca Juga: Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Kemudian ia memberikan perhiasan itu kepada FR yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh emas. Sementara, tersangka berinisial LY bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.
Andi mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni 2019.
Sementara, tersangka S, LY, F, dan FR dtangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019.
Aksi penipuan ini membuat dua pegadaian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
-
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
-
Joget-joget saat Nobar, Pendukung PSM Diserang Suporter Diduga Jakmania
-
Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
-
Ditawari Pekerjaan di Indonesia, Atlet Beken Australia Jadi Korban Penipuan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan