News / Metropolitan
Kamis, 08 Agustus 2019 | 22:44 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pemalsu perhiasan dengan modus disepuh emas. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pemalsu perhiasan dengan modus disepuh emas. Total ada tujuh orang yang ditangkap.

Para tersangka berinisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), FR (23). Perhiasan palsu itu digunakan untuk transaksi jual beli di dua kantor pegadaian.

"Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah, kemudian kalau bahasa mereka itu diiisi emas atau disepuh. Setelah itu baru mereka bawa ke pegadaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Andi menerangkan, komplotan tersebut menyepuh perhiasan imitasi sehingga menyerupai emas asli. Mereka melakukannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah perhiasan imitasi tersebut disepuh, para pelaku bergegas menuju kantor Pegadaian. Di sana, mereka mengisi formulir dengan menyertakan identitas palsu.

Ada dua pegadaian yang menjadi sasaran para tersangka, yakni di kawasan Jagakarsa dan Ragunan.

"Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, mulai timbul kecurigaan. Akhirnya pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu," sambungnya.

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pemalsu perhiasan dengan modus disepuh emas. (Suara.com/Yosea Arga)

Tersangka A dan R merupakan pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.

Sementara, SD dan S merupakan orangtua dari R dan mertua A. Tersangka F berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu.

Baca Juga: Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris

Kemudian ia memberikan perhiasan itu kepada FR yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh emas. Sementara, tersangka berinisial LY bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.

Andi mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni 2019.

Sementara, tersangka S, LY, F, dan FR dtangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019.

Aksi penipuan ini membuat dua pegadaian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Load More