Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pemalsu perhiasan dengan modus disepuh emas. Total ada tujuh orang yang ditangkap.
Para tersangka berinisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25), FR (23). Perhiasan palsu itu digunakan untuk transaksi jual beli di dua kantor pegadaian.
"Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah, kemudian kalau bahasa mereka itu diiisi emas atau disepuh. Setelah itu baru mereka bawa ke pegadaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Andi menerangkan, komplotan tersebut menyepuh perhiasan imitasi sehingga menyerupai emas asli. Mereka melakukannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah perhiasan imitasi tersebut disepuh, para pelaku bergegas menuju kantor Pegadaian. Di sana, mereka mengisi formulir dengan menyertakan identitas palsu.
Ada dua pegadaian yang menjadi sasaran para tersangka, yakni di kawasan Jagakarsa dan Ragunan.
"Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, mulai timbul kecurigaan. Akhirnya pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu," sambungnya.
Tersangka A dan R merupakan pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.
Sementara, SD dan S merupakan orangtua dari R dan mertua A. Tersangka F berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu.
Baca Juga: Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
Kemudian ia memberikan perhiasan itu kepada FR yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh emas. Sementara, tersangka berinisial LY bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.
Andi mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni 2019.
Sementara, tersangka S, LY, F, dan FR dtangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019.
Aksi penipuan ini membuat dua pegadaian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris
-
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
-
Joget-joget saat Nobar, Pendukung PSM Diserang Suporter Diduga Jakmania
-
Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
-
Ditawari Pekerjaan di Indonesia, Atlet Beken Australia Jadi Korban Penipuan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR