Suara.com - Stadion bekas lahan taman Bersih, Manusiawi, Wibawah (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) masih dalam tahap sengketa di pengadilan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersikukuh membangun stadion bertaraf internasional itu.
Rencananya, pembangunan stadion akan dimulai bulan ini dan memakan waktu 26 bulan. Hari ini, Jakpro mengumumkan tiga nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan lelang kontraktor stadion.
"Pengerjaan (pembangunan) stadion memakan 26 bulan, sampai 2021 Oktober," ujar Direktur Proyek Jakarta International Stadium, Iwan Takwin di restoran Sirih Merah, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Meskipun masih sengketa, Jakpro disebut Iwan tetap melanjutkan pembangunan. Ia menganggap hanya menjalankan tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Gubernur memerintahkan tetap jalan, ya kami tetap melakukan proses," kata Iwan.
Bahkan, pihaknya, kata Iwan sudah melaukukan percepatan pembangunan dengan memasang 1.400 tiang pancang di lahan tersebut. Ia menargetkan pemasangan 13 ribu tiang pancang secepatnya.
"Bahkan kita sampai saat ini terus melakukan akselerasi percepatan. Target 13 ribu tiang pancang," katanya.
Diketahui, proses pembangunan stadion untuk klub sepak bola ibu kota, Persija ini molor dari rencana. Peletakan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW rencananya dilakukan pada Maret 2019 lalu.
Hal ini terjadi karena terjadi saling klaim kepemilikan lahan bekas taman BMW itu antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau atas kepemilikan lahan.
Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW
Bahkan pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Pihak Pemprov juga melakukan banding atas putusan tersebut. Pengacara anyar, Denny Indrayana ditunjuk untuk mengawal Pemprov dalam sengketa tersebut.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Pembangunan Stadion BMW Terancam Batal, Begini Sikap Manajemen Persija
-
Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN
-
Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI
-
Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum