Suara.com - Stadion bekas lahan taman Bersih, Manusiawi, Wibawah (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) masih dalam tahap sengketa di pengadilan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersikukuh membangun stadion bertaraf internasional itu.
Rencananya, pembangunan stadion akan dimulai bulan ini dan memakan waktu 26 bulan. Hari ini, Jakpro mengumumkan tiga nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan lelang kontraktor stadion.
"Pengerjaan (pembangunan) stadion memakan 26 bulan, sampai 2021 Oktober," ujar Direktur Proyek Jakarta International Stadium, Iwan Takwin di restoran Sirih Merah, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Meskipun masih sengketa, Jakpro disebut Iwan tetap melanjutkan pembangunan. Ia menganggap hanya menjalankan tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Gubernur memerintahkan tetap jalan, ya kami tetap melakukan proses," kata Iwan.
Bahkan, pihaknya, kata Iwan sudah melaukukan percepatan pembangunan dengan memasang 1.400 tiang pancang di lahan tersebut. Ia menargetkan pemasangan 13 ribu tiang pancang secepatnya.
"Bahkan kita sampai saat ini terus melakukan akselerasi percepatan. Target 13 ribu tiang pancang," katanya.
Diketahui, proses pembangunan stadion untuk klub sepak bola ibu kota, Persija ini molor dari rencana. Peletakan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW rencananya dilakukan pada Maret 2019 lalu.
Hal ini terjadi karena terjadi saling klaim kepemilikan lahan bekas taman BMW itu antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau atas kepemilikan lahan.
Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW
Bahkan pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Pihak Pemprov juga melakukan banding atas putusan tersebut. Pengacara anyar, Denny Indrayana ditunjuk untuk mengawal Pemprov dalam sengketa tersebut.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Pembangunan Stadion BMW Terancam Batal, Begini Sikap Manajemen Persija
-
Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN
-
Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI
-
Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil