Suara.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan alasan Pemprov DKI menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW di Sunter, Jakarta Utara. Denny dinilai ahli dalam hukum tata negara.
Yayan mengatakan, Denny dipilih karena memiliki latar belakang ahli hukum tata negara yang dianggap mampu memenangkan Pemprov DKI atas sengketa lahan Stadion BMW.
"Alasannya dari aspek dia (Denny Indrayana) kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny. Gitu," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Menurut dia, penunjukkan Denny Indrayana dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov DKI dan disetujui oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kan pak Gub bilang, kalau perlu dampingin ya. Iya, pak, siap. Kalau aset kita selalu didampingi. Kita punya ada kantor pengacara ini, ini, ini, lapor. Kata pak Gub, ya udah," ujar Yayan menirukan perkataan Anies Baswedan.
Saat ini Pemprov DKI bersama Denny Indrayana sedang melakukan proses penyusunan memori banding. Rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan udah, tinggal kita nyerahin memori," ucap Yayan.
Untuk diketahui, Denny Indrayana ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam perkara sengketa lahan Stadion BMW. Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah dalam persidangan tingkat pertama, kalah.
Denny Indrayana mengatakan sudah menyiapkan pengacara dari kantor hukumnya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society alias Integrity untuk mengawal sengketa lahan yang dijanjikan Anies untuk stadion baru bagi tim sepak bola Persija Jakarta.
Baca Juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Prabowo Ditolak MK, Denny Indrayana Di-bully karena Pernah Bikin Buku Ini
-
Tuduh Jokowi Selewengkan Anggaran Belanja, BPN: Kontestan Pemilu Tak Setara
-
Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum