Suara.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan alasan Pemprov DKI menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam kasus sengketa lahan Stadion BMW di Sunter, Jakarta Utara. Denny dinilai ahli dalam hukum tata negara.
Yayan mengatakan, Denny dipilih karena memiliki latar belakang ahli hukum tata negara yang dianggap mampu memenangkan Pemprov DKI atas sengketa lahan Stadion BMW.
"Alasannya dari aspek dia (Denny Indrayana) kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny. Gitu," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Menurut dia, penunjukkan Denny Indrayana dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov DKI dan disetujui oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kan pak Gub bilang, kalau perlu dampingin ya. Iya, pak, siap. Kalau aset kita selalu didampingi. Kita punya ada kantor pengacara ini, ini, ini, lapor. Kata pak Gub, ya udah," ujar Yayan menirukan perkataan Anies Baswedan.
Saat ini Pemprov DKI bersama Denny Indrayana sedang melakukan proses penyusunan memori banding. Rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan udah, tinggal kita nyerahin memori," ucap Yayan.
Untuk diketahui, Denny Indrayana ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta dalam perkara sengketa lahan Stadion BMW. Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah dalam persidangan tingkat pertama, kalah.
Denny Indrayana mengatakan sudah menyiapkan pengacara dari kantor hukumnya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society alias Integrity untuk mengawal sengketa lahan yang dijanjikan Anies untuk stadion baru bagi tim sepak bola Persija Jakarta.
Baca Juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Prabowo Ditolak MK, Denny Indrayana Di-bully karena Pernah Bikin Buku Ini
-
Tuduh Jokowi Selewengkan Anggaran Belanja, BPN: Kontestan Pemilu Tak Setara
-
Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap