Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Buana Permata Hijau dalam sengketa lahan Stadion BMW belum inkrah. Pihaknya masih akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Anies mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan banding atas sengketa lahan stadion baru untuk Persija Jakarta itu.
"BPN yang akan banding, yang digugat bukan Pemprov tapi BPN di PTUN. Disitu kita menjadi intervensi, tetapi di pengadilan negeri kita menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik DKI. Secara administrasi kemarin digugat di PTUN. BPN nanti yang akan banding bukan kita karena kita tidak tergugat. Kalau kami sudah menang di pengadilan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Maka dari itu, Anies yakin pembangunan stadion yang diberi nama Jakarta International Stadium itu akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara. Dia meminta doa dari The Jakmania untuk tetap berdoa agar pembangun stadion ini terus berlanjut.
"Tetep jalan terus, teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalem. Yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija The Jak doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil dikemudian hari," ucap Anies.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT. Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Baca Juga: Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
Tag
Berita Terkait
-
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
-
Palyja Tak Kooperatif Soal Swastanisasi Air, Anies Konsulltasi ke KPK
-
Anies Bagikan Ribuan Kartu ATM Kader Dasa Wisma, Cair 3 Bulan Sekali
-
Anies Klaim Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Puasa, Ini Data Sebenarnya
-
Terima Obor Paskah di Balai Kota, Ini Harapan Anies Untuk Jakarta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap