Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menilai pembatasan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kemenkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019). Pemblokiran data internet tersebut untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
"ICJR sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum Nomor 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).
Anggara mengatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah untuk melakukan pembatasan akses layanan komunikasi. Pertama kata dia, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden Jokowi harus membuat Keputusan Presiden sebagai dasar untuk melakukan pembatasan akses layanan komunikasi.
"Dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia, yaitu pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut," kata dia.
Diketahui pada Rabu, 21 Agustus 2019, lewat Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tantang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
Pembatasan ini, menurut pihak Kemenkominfo dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi hambatan yang dialami bagi pemulihan Papua jika layanan telekomunikasi tidak diblokir. Hingga saat ini, juga tidak infokan dan diketahui akan sampai kapan pemblokiran layanan tersebut dilakukan.
Sebelumnya Kemenkominfo juga telah melakukan perlambatan (throttling) akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019).
Hal tersebut kata Anggara adalah bagian dari pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.
Baca Juga: Razia Pelajar, Satpol PP Solo Temukan Coretan Seruan Papua Merdeka
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anggara.
Ia menegaskan, pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan.
"Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," tutur dia.
Lebih lanjut, Anggara menambahkan, jika pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat