Suara.com - Beredar video di media sosial yang mempertontonkan aksi perundungan terhadap siswi SMK di kota Bekasi, Jawa Barat.
Terlihat korban yang mengenakan seragam sekolah dianiaya beberapa siswi SMK yang diduga sebagai senior korban.
Terkait video viral kasus tersebut, polisi telah meringkus tiga pelajar SMK yang diduga melakukan aksi penganiayaan ke siswi tersebut. Terkini, polisi masih menggali keterangan tiga pelajar untuk menentukan apakah status hukum bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.
“Iya, (terduga pelaku) kita mintai keterangan, kan ada aturannya UU perlindungan anak. Ya dia bersalah, tetap kita jadikan pesakitan, tapi tetap ada prosedurnya kalau anak-anak ada prosedurnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Namun, Indarto mengatakan, polisi bakal menerapkan UU Perlindungan Anak karena pelaku dan korban masih berstatus sebagai pelajar.
"Misalnya diupayakan untuk tidak ditahan, kalau ditahan karena berbagai pertimbangan, masa penahananya berbeda, tempatnya dikhususkan, intinya penegakan hukum akan kita laksanakan, tapi merujuk kepada undang-undang peradilan anak,” ujar Indarto.
Lebih jauh, Indarto menambahkan pihaknya memeriksa ketiga terduga pelaku ke kediamannya masing-masing.
“Ini anak-anak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polwan kami melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan berangkat kesana nanya-nanya detail. Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak,” katanya.
Dari aksi penganiayaan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Barang bukti berupa video yang viral tersebut juga turut dibawa.
Baca Juga: Siswi SMK di Bogor Hilang Dari Rumahnya Dua Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S