Suara.com - Beredar video di media sosial yang mempertontonkan aksi perundungan terhadap siswi SMK di kota Bekasi, Jawa Barat.
Terlihat korban yang mengenakan seragam sekolah dianiaya beberapa siswi SMK yang diduga sebagai senior korban.
Terkait video viral kasus tersebut, polisi telah meringkus tiga pelajar SMK yang diduga melakukan aksi penganiayaan ke siswi tersebut. Terkini, polisi masih menggali keterangan tiga pelajar untuk menentukan apakah status hukum bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.
“Iya, (terduga pelaku) kita mintai keterangan, kan ada aturannya UU perlindungan anak. Ya dia bersalah, tetap kita jadikan pesakitan, tapi tetap ada prosedurnya kalau anak-anak ada prosedurnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Namun, Indarto mengatakan, polisi bakal menerapkan UU Perlindungan Anak karena pelaku dan korban masih berstatus sebagai pelajar.
"Misalnya diupayakan untuk tidak ditahan, kalau ditahan karena berbagai pertimbangan, masa penahananya berbeda, tempatnya dikhususkan, intinya penegakan hukum akan kita laksanakan, tapi merujuk kepada undang-undang peradilan anak,” ujar Indarto.
Lebih jauh, Indarto menambahkan pihaknya memeriksa ketiga terduga pelaku ke kediamannya masing-masing.
“Ini anak-anak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polwan kami melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan berangkat kesana nanya-nanya detail. Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak,” katanya.
Dari aksi penganiayaan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Barang bukti berupa video yang viral tersebut juga turut dibawa.
Baca Juga: Siswi SMK di Bogor Hilang Dari Rumahnya Dua Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan