Suara.com - Sejak Jumat (16/8/2019), media sosial diributkan oleh foto yang menampilkan sejumlah poin yang disebut-sebut sebagai revisi UU Ketenagakerjaan.
"Arah Revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang Membahayakan Buruh," bunyi judul selembar dokumen itu.
Di atas tabel dengan tiga kolom itu dicantumkan kalimat yang pernah diucapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri -- "UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering."
Terdapat 14 kategori yang disebutkan pasal dan usulan revisinya di dokumen tersebut.
Di bawah tabel, dituliskan sumbernya, yakni Kemenkumham, Laporan Akhir Nalisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018), dan berbagai sumber.
Warganet pun resah setelah membaca seluruh isinya, hingga cuitan @lord_kobra, yang memuat dokumen tersebut, telah dibagikan lebih dari tiga ribu kali.
Banyak dari mereka yang khawatir jika usulan perubahan yang tertera di situ benar-benar akan diterapkan.
"Fasilitas kesejahteraan dihapuskan?" tanya seorang warganet.
"Semakin maju teknologi, semakin mundur penghormatan terhadap manusia. Ini bener-bener keblinger Cok!" tambah yang lain.
Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB
"Belum pernah dia ngerasain sakit haid sampai muntah-muntah dan mau pingsan," komentar lainnya.
Menanggapi viral-nya dokumen tersebut, Hanif Dhakiri menyatakan bahwa itu hoaks. Ia mengunggahnya di Instagram, Kamis (22/8/2019), disertai caption panjang.
Berikut keterangan lengkap klarifikasi Hanif Dhakiri:
"HOAKS-REVISI. Entah ini disebut hoaks atau apa, yang pasti ini bukan dokumen @kemnaker RI. Dan tidak benar jika ada yang bilang itu draft/konsep revisi undang-undang ketenagakerjaan. Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah atau Kemnaker belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah masih melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dunia usaha dll. .
Memang ada kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan kita agar lebih sesuai dg perkembangan zaman. Kebutuhan ini dipahami bersama baik oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Itulah kenapa lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas) yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah menyepakati perlunya revisi atau perbaikan undang-undang ketenagakerjaan. Kendatipun demikian, sekali lagi, belum ada draft dari pemerintah dan pemerintah blm mengeluarkan draft apapun terkait revisi UU 13/2003 itu. Baru kajian dan serap aspirasi.
Dunia berubah begitu cepat dan masif. Cara bisnis berubah, Industri berubah. Pekerjaan berubah, ada yang hilang, ada yang muncul. Tuntutan thd skill berubah. Ada skill yang nggak relevan, ada skill baru yang dibutuhkan. Yang cepat, inovatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan akan bertahan dan berkembang. Yang lambat, tdk responsif, kaku dan tdk adaptif akan ketinggalan. .
Perubahan itu sunnatullah, tak bisa kita tolak. Perlindungan negara terhadap warganya itu kewajiban. Tapi cara negara melindungi warganya dari waktu ke waktu bisa berbeda, seiring tantangan yang juga berbeda. Alhukmu yadurru ma'a illatihi (hukum berputar pada ilat atau sebab yang menimbulkannya)."
Pada Jumat (16/8/2019), kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat, alias Gerak, sempat diadang hingga ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Alat komunikasinya pun juga disita.
Berita Terkait
-
Polisi Intimidasi Jurnalis di Demo Buruh, Kapolda: Belum Tahu Tuh
-
Buruh yang Ditangkap Dibebaskan: Sepanjang Jalan Kami Dipukuli Polisi
-
Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi
-
Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Demo Buruh di Depan DPR Bergeser ke Jalan Gerbang Pemuda
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka