Suara.com - Sejak Jumat (16/8/2019), media sosial diributkan oleh foto yang menampilkan sejumlah poin yang disebut-sebut sebagai revisi UU Ketenagakerjaan.
"Arah Revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang Membahayakan Buruh," bunyi judul selembar dokumen itu.
Di atas tabel dengan tiga kolom itu dicantumkan kalimat yang pernah diucapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri -- "UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering."
Terdapat 14 kategori yang disebutkan pasal dan usulan revisinya di dokumen tersebut.
Di bawah tabel, dituliskan sumbernya, yakni Kemenkumham, Laporan Akhir Nalisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018), dan berbagai sumber.
Warganet pun resah setelah membaca seluruh isinya, hingga cuitan @lord_kobra, yang memuat dokumen tersebut, telah dibagikan lebih dari tiga ribu kali.
Banyak dari mereka yang khawatir jika usulan perubahan yang tertera di situ benar-benar akan diterapkan.
"Fasilitas kesejahteraan dihapuskan?" tanya seorang warganet.
"Semakin maju teknologi, semakin mundur penghormatan terhadap manusia. Ini bener-bener keblinger Cok!" tambah yang lain.
Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB
"Belum pernah dia ngerasain sakit haid sampai muntah-muntah dan mau pingsan," komentar lainnya.
Menanggapi viral-nya dokumen tersebut, Hanif Dhakiri menyatakan bahwa itu hoaks. Ia mengunggahnya di Instagram, Kamis (22/8/2019), disertai caption panjang.
Berikut keterangan lengkap klarifikasi Hanif Dhakiri:
"HOAKS-REVISI. Entah ini disebut hoaks atau apa, yang pasti ini bukan dokumen @kemnaker RI. Dan tidak benar jika ada yang bilang itu draft/konsep revisi undang-undang ketenagakerjaan. Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah atau Kemnaker belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah masih melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dunia usaha dll. .
Memang ada kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan kita agar lebih sesuai dg perkembangan zaman. Kebutuhan ini dipahami bersama baik oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Itulah kenapa lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas) yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah menyepakati perlunya revisi atau perbaikan undang-undang ketenagakerjaan. Kendatipun demikian, sekali lagi, belum ada draft dari pemerintah dan pemerintah blm mengeluarkan draft apapun terkait revisi UU 13/2003 itu. Baru kajian dan serap aspirasi.
Dunia berubah begitu cepat dan masif. Cara bisnis berubah, Industri berubah. Pekerjaan berubah, ada yang hilang, ada yang muncul. Tuntutan thd skill berubah. Ada skill yang nggak relevan, ada skill baru yang dibutuhkan. Yang cepat, inovatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan akan bertahan dan berkembang. Yang lambat, tdk responsif, kaku dan tdk adaptif akan ketinggalan. .
Perubahan itu sunnatullah, tak bisa kita tolak. Perlindungan negara terhadap warganya itu kewajiban. Tapi cara negara melindungi warganya dari waktu ke waktu bisa berbeda, seiring tantangan yang juga berbeda. Alhukmu yadurru ma'a illatihi (hukum berputar pada ilat atau sebab yang menimbulkannya)."
Pada Jumat (16/8/2019), kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat, alias Gerak, sempat diadang hingga ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Alat komunikasinya pun juga disita.
Sejumlah jurnalis yang meliput aksi tersebut juga diintimidasi polisi, bahkan diancam akan ditangkap jika tak menghapus gambar-gambar yang sudah diambil.
Kemudian pada Kamis (22/8/2019), massa buruh dari berbagai serikat pekerja kembali melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Polisi Intimidasi Jurnalis di Demo Buruh, Kapolda: Belum Tahu Tuh
-
Buruh yang Ditangkap Dibebaskan: Sepanjang Jalan Kami Dipukuli Polisi
-
Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi
-
Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Demo Buruh di Depan DPR Bergeser ke Jalan Gerbang Pemuda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan