Suara.com - Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus dan Oktober 2019 dan menyasar dua orang yang ingin menjual tanah dan rumah. Ketujuh tersangka ialah SD, RK, K, A, HM, S, dan MGR.
"Kasus ini dipimpin SD. Mafia tanah dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan korban berikan soft copy (surat tanah). Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar," ungkap Kapolda Metro JayaIrjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini dipimpin oleh tersangka SD. Mereka mencari korban yang ingin menjual tanah dan rumah lalu menukar sertifikat tanah.
Korban pertama hendak menjual rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan dengan harga Rp 64,5 miliar.
Korban kedua, hendak menjual tanah yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan denfan harga Rp 24 miliar.
"Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp 24 miliar," sambungnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua korban percaya lantaran sindikat tersebut sempat memberikan uang muka ratusan juta rupiah ke korban. Namun, mereka menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan.
"Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijual korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan," papar Suyudi.
Baca Juga: Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
"Selanjutnya, surat-surat itu dibalik nama oleh tersangka dan diagunkan di founder," jelasnya.
Suyudi menerangkan, tersangka SD adalah bromocorah dalam kasus penipuan batu bara pada tahun 2008. Ia juga mendekam di hotel prodeo selama 9 tahun.
"SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara," imbuh Suyudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP. Mereka terancan hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK