Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok tiga orang yang tergabung dalam sindikat penipu dengan modus menjual unit apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka adalah AS, KR, dan PJ.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, sindikat tersebut telah menipu 455 orang dalam aksinya. Selama melancarkan aksinya, trio bandit ini sudah meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar.
"Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu dicek apartemennya tidak ada," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya meringkus para tersangka di kawasan Tangerang Selatan pada 7 Juli 2019.
Awalnya, para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS pada tahun 2016. Setelahnya, mereka mencetak brosur pemasaran "Ciputat Resort Apartement" dengan harga Rp 150 juta untuk satu unit dan iming-iming hadiah.
"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadiah menarik," kata Suyudi.
Hadiah yang ditawarkan adalah satu unit kendaraan roda empat. Jelas, iming-iming tersebut membuat para korban tergiur dan langsung membeli unit yang ditawarkan.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," jelasnya.
Para korban akhirnya ada yang melakukan pembayaran secara kridit maupun lunas. Para tersangka menjanjikan jika unit apartemen akan rampung dan dapat ditempati apda penghujung tahun 2019.
Baca Juga: Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen
"Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunana sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong," papar Suyudi.
Lebih jauh, Suyudi menegaskan jika PT MMS yang didirikan para tersangka tak memunyai izin mendirikan bangunan apartemen di kawasan Ciputat.
"PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Apartemen, Lieus Sedang Bersama Wanita Bukan Istrinya
-
Dari Apartemen hingga Indekos, Gaya Jupiter Pindah Lokasi Buat Pesta Sabu
-
Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Wanita Telanjang di Apartemen Kebagusan
-
Sindikat Ini Sewa Apartemen Mewah untuk Produksi Liquid Narkoba
-
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional