Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok tiga orang yang tergabung dalam sindikat penipu dengan modus menjual unit apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka adalah AS, KR, dan PJ.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, sindikat tersebut telah menipu 455 orang dalam aksinya. Selama melancarkan aksinya, trio bandit ini sudah meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar.
"Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu dicek apartemennya tidak ada," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya meringkus para tersangka di kawasan Tangerang Selatan pada 7 Juli 2019.
Awalnya, para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS pada tahun 2016. Setelahnya, mereka mencetak brosur pemasaran "Ciputat Resort Apartement" dengan harga Rp 150 juta untuk satu unit dan iming-iming hadiah.
"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadiah menarik," kata Suyudi.
Hadiah yang ditawarkan adalah satu unit kendaraan roda empat. Jelas, iming-iming tersebut membuat para korban tergiur dan langsung membeli unit yang ditawarkan.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," jelasnya.
Para korban akhirnya ada yang melakukan pembayaran secara kridit maupun lunas. Para tersangka menjanjikan jika unit apartemen akan rampung dan dapat ditempati apda penghujung tahun 2019.
Baca Juga: Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen
"Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunana sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong," papar Suyudi.
Lebih jauh, Suyudi menegaskan jika PT MMS yang didirikan para tersangka tak memunyai izin mendirikan bangunan apartemen di kawasan Ciputat.
"PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Apartemen, Lieus Sedang Bersama Wanita Bukan Istrinya
-
Dari Apartemen hingga Indekos, Gaya Jupiter Pindah Lokasi Buat Pesta Sabu
-
Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Wanita Telanjang di Apartemen Kebagusan
-
Sindikat Ini Sewa Apartemen Mewah untuk Produksi Liquid Narkoba
-
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi