Suara.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bakal menggugat pemerintah ke pengadilan perdata menyusul adanya pemblokiran akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pasca terjadi kerusuhan di bumi Cenderawasi itu.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengungkapkan alasan pihaknya dan beberapa LSM lain berencana menggugat pemerintah. Pertama, kata dia, keputusan pemerintah yang membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jelas tidak ada dasar hukumnya, keputusan menteri Kominfo misalnya tidak ada. Tidak ada keputusan menteri, tidak ada apapun. Jadi, itu kasusnya omongan menteri dan mungkin juga omongan presiden yang memerintahkan pemblokiran secara lisan, itu tidak bisa dalam konteks membangun negara yang demokratis itu tidak boleh," kata Anggara saat dihubungi Suara.com, Senin (26/8/2019).
Anggara menilai langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Isi Pasal tersebut berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Jadi yang terdampak dari pemblokiran akses internet itu justru banyak. Sekarang siapa yang dapat memastikan mana yang lebih banyak, saya cukup yakin informasi yang berguna lebih banyak daripada hoaks yang berseliweran," ujarnya.
Menurut Anggara, pemerintah memang dibolehkan memberlakukan pembatasan akses internet di sebagian wilayah. Hanya saja, hal itu harus berdasar keputusan presiden atas pertimbangan adanya kondisi daruratdan juga harus dideklarasikan.
Sedangkan, terkait pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat menurut Anggara hingga kekinian tidak ada pernyataan dan penjelasan terkait hal itu.
"Misalnya, presiden menyatakan Papua dan Papua Barat dalam keadaan darurat dan ditaruh dalam Darurat sipil misalkan berdasar Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Nah, itu boleh dilakukan oleh presiden tapi presiden harus mendeklarasikan keadaan tersebut dan ada batas waktunya dan ada penjelasan," katanya.
Baca Juga: Setelah 3 Hari, Rudiantara Belum Tahu Kapan Blokir Internet di Papua Distop
"Kalau ada, harusnya dipampang dalam websitenya minimal website Menkominfo tapi kan kami enggak pernah nemu."
Berita Terkait
-
Gubernur Papua Minta Pemerintah Buka Blokir Internet
-
Batasi Internet di Papua, Rudiantara: Kalau di Negara Lain Sudah Ditutup
-
Internet Papua Diblokir, Fahri: Masalah Ditumpuk di Bawah Karpet Istana
-
Blokir Internet di Papua Belum Berakhir, Kominfo: Pakai SMS Saja
-
Desak Kominfo Stop Blokir Internet di Papua, SAFENet: Diskriminatif!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen