Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal mengikuti aturan yang ada dalam pembangunan ibu kota baru, yakni menunggu landasan hukum berdasarkan undang-undang.
Karena itu, lanjut Basuki, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat berupa kajian ibu kota baru kepada DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada undang-undangnya harus ada undang-undangnya semua harus ada," kata Basuki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
"Makanya Pak Presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR setelah itu baru kajian-kajian membuat undang-undangnya, itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," sambungnya.
Basuki mengungkapkan pemerintah telah membuat tiga tahapan terkait rencana pemindahan ibu kota mulai dari desain kawasan hingga groundbreaking pada 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
"Setelah itu baru tahap ketiganya mudah-mudahan bisa dimulai tahun depan setelah tahap kedua itu yang perkantorannya, perumahannya. Sehingga nanti tahun 2023-2024 kita sudah ada rencana pergerakan pemindahan ke sana dari kementerian-kementerian," kata Basuki.
Namun, semua rencana tersebut tentunya masih menunggu undang-undang sebagai landasan hukum. Basuki tak menampik jika undang-undang belum terbentuk maka rencana groundbreaking tersebut bakal mundur.
"Oh iya, iya kan ya kita ikutin itu aturannya ini untuk masa depan 50 (tahun), 100 tahun. Jadi enggak bisa grasa-grusu juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan, tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC
Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.
"Enggak, enggak ada yang ilegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui