Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal mengikuti aturan yang ada dalam pembangunan ibu kota baru, yakni menunggu landasan hukum berdasarkan undang-undang.
Karena itu, lanjut Basuki, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat berupa kajian ibu kota baru kepada DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada undang-undangnya harus ada undang-undangnya semua harus ada," kata Basuki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
"Makanya Pak Presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR setelah itu baru kajian-kajian membuat undang-undangnya, itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," sambungnya.
Basuki mengungkapkan pemerintah telah membuat tiga tahapan terkait rencana pemindahan ibu kota mulai dari desain kawasan hingga groundbreaking pada 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
"Setelah itu baru tahap ketiganya mudah-mudahan bisa dimulai tahun depan setelah tahap kedua itu yang perkantorannya, perumahannya. Sehingga nanti tahun 2023-2024 kita sudah ada rencana pergerakan pemindahan ke sana dari kementerian-kementerian," kata Basuki.
Namun, semua rencana tersebut tentunya masih menunggu undang-undang sebagai landasan hukum. Basuki tak menampik jika undang-undang belum terbentuk maka rencana groundbreaking tersebut bakal mundur.
"Oh iya, iya kan ya kita ikutin itu aturannya ini untuk masa depan 50 (tahun), 100 tahun. Jadi enggak bisa grasa-grusu juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan, tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC
Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.
"Enggak, enggak ada yang ilegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung