Suara.com - Seorang pemuda berinisial K (29) ditangkap apara kepolisian setelah membawa kabur seorang gadis remaja untuk disetubuhi di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama seperti dikutip dari Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (30/8/2019) mengatakan, aksi rudapaksa itu mengajak korban pergi dengan sepasang rekannya (laki-laki dan perempuan. Tak disangka, tujuan K mengajak pergi korban untuk diinapkan di sebuah hotel.
"Tersangka K membawa korban ke Medan menggunakan mobil CRV warna hitam, Rabu, 21 Agustus 2019 malam. Di dalam mobil bukan hanya berdua, tapi ada teman sepasang lainnya," kata Adhitya.
"Niatnya di Medan ambil dua kamar hotel, tersangka K bersama teman lelakinya, sedangkan korban bersama teman wanita satu lagi. Namun saat tiba pukul 07.00 WIB (Kamis) karena hanya ada satu kamar kosong, akhirnya mereka ambil satu kamar bersama," sambungnya.
Tak lama berselang, kata Adhitya, sepasang temannya itu keluar kamar, sehingga tinggallah tersangka K dan korban.
"Di situlah kesempatan K melakukan persetubuhan. Awalnya K meminta korban memijatnya, namun si gadis tidak mau. Setelah dibujuk rayu, terjadilah persetubuhan. Berdasarkan keterangan si gadis, persetubuhan itu dipaksa, tapi tidak ada pengancaman," ujarnya.
Kamis (22/8) malam, lanjut Adhitya, tersangka K membawa si gadis dan sepasang temannya ke tempat hiburan, namun di sana si gadis minta pulang ke Aceh Utara.
"K menolak mengantar si gadis. Dia (korban) cuma dikasih ongkos bus hanya sampai Langsa. Setiba di Langsa, si gadis menghubungi orang tuanya, lalu dijemput. Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Senin (26/8). Sementara K kita tangkap Selasa (27/8) di kawasan pasar ayam Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye," kata Adhitya.
Selain menangkap K, polisi juga mengamankan satu mobil Honda CRV yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke Medan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak
"Mobil CRV warna hitam sudah kita amankan sebagai barang bukti. Dalam perjalanan menuju Medan, juga terjadi pencabulan di dalam mobil. Keduanya saling kenal di medsos, kemudian berlanjut di WhatsApp setelah saling bagi kontak person, hingga akhirnya ketemuan dan si gadis dibawa lari ke Medan tanpa sepengetahuan orang tuanya," jelas Adhitya.
Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
-
Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan
-
Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan
-
Gadis yang Diperkosa Ayahnya Depan Istri Ternyata Sudah Dua Kali Hamil
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029