Suara.com - Seorang pemuda berinisial K (29) ditangkap apara kepolisian setelah membawa kabur seorang gadis remaja untuk disetubuhi di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama seperti dikutip dari Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (30/8/2019) mengatakan, aksi rudapaksa itu mengajak korban pergi dengan sepasang rekannya (laki-laki dan perempuan. Tak disangka, tujuan K mengajak pergi korban untuk diinapkan di sebuah hotel.
"Tersangka K membawa korban ke Medan menggunakan mobil CRV warna hitam, Rabu, 21 Agustus 2019 malam. Di dalam mobil bukan hanya berdua, tapi ada teman sepasang lainnya," kata Adhitya.
"Niatnya di Medan ambil dua kamar hotel, tersangka K bersama teman lelakinya, sedangkan korban bersama teman wanita satu lagi. Namun saat tiba pukul 07.00 WIB (Kamis) karena hanya ada satu kamar kosong, akhirnya mereka ambil satu kamar bersama," sambungnya.
Tak lama berselang, kata Adhitya, sepasang temannya itu keluar kamar, sehingga tinggallah tersangka K dan korban.
"Di situlah kesempatan K melakukan persetubuhan. Awalnya K meminta korban memijatnya, namun si gadis tidak mau. Setelah dibujuk rayu, terjadilah persetubuhan. Berdasarkan keterangan si gadis, persetubuhan itu dipaksa, tapi tidak ada pengancaman," ujarnya.
Kamis (22/8) malam, lanjut Adhitya, tersangka K membawa si gadis dan sepasang temannya ke tempat hiburan, namun di sana si gadis minta pulang ke Aceh Utara.
"K menolak mengantar si gadis. Dia (korban) cuma dikasih ongkos bus hanya sampai Langsa. Setiba di Langsa, si gadis menghubungi orang tuanya, lalu dijemput. Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Senin (26/8). Sementara K kita tangkap Selasa (27/8) di kawasan pasar ayam Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye," kata Adhitya.
Selain menangkap K, polisi juga mengamankan satu mobil Honda CRV yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke Medan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak
"Mobil CRV warna hitam sudah kita amankan sebagai barang bukti. Dalam perjalanan menuju Medan, juga terjadi pencabulan di dalam mobil. Keduanya saling kenal di medsos, kemudian berlanjut di WhatsApp setelah saling bagi kontak person, hingga akhirnya ketemuan dan si gadis dibawa lari ke Medan tanpa sepengetahuan orang tuanya," jelas Adhitya.
Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
-
Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan
-
Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan
-
Gadis yang Diperkosa Ayahnya Depan Istri Ternyata Sudah Dua Kali Hamil
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!