Suara.com - Seorang pemuda berinisial K (29) ditangkap apara kepolisian setelah membawa kabur seorang gadis remaja untuk disetubuhi di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama seperti dikutip dari Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (30/8/2019) mengatakan, aksi rudapaksa itu mengajak korban pergi dengan sepasang rekannya (laki-laki dan perempuan. Tak disangka, tujuan K mengajak pergi korban untuk diinapkan di sebuah hotel.
"Tersangka K membawa korban ke Medan menggunakan mobil CRV warna hitam, Rabu, 21 Agustus 2019 malam. Di dalam mobil bukan hanya berdua, tapi ada teman sepasang lainnya," kata Adhitya.
"Niatnya di Medan ambil dua kamar hotel, tersangka K bersama teman lelakinya, sedangkan korban bersama teman wanita satu lagi. Namun saat tiba pukul 07.00 WIB (Kamis) karena hanya ada satu kamar kosong, akhirnya mereka ambil satu kamar bersama," sambungnya.
Tak lama berselang, kata Adhitya, sepasang temannya itu keluar kamar, sehingga tinggallah tersangka K dan korban.
"Di situlah kesempatan K melakukan persetubuhan. Awalnya K meminta korban memijatnya, namun si gadis tidak mau. Setelah dibujuk rayu, terjadilah persetubuhan. Berdasarkan keterangan si gadis, persetubuhan itu dipaksa, tapi tidak ada pengancaman," ujarnya.
Kamis (22/8) malam, lanjut Adhitya, tersangka K membawa si gadis dan sepasang temannya ke tempat hiburan, namun di sana si gadis minta pulang ke Aceh Utara.
"K menolak mengantar si gadis. Dia (korban) cuma dikasih ongkos bus hanya sampai Langsa. Setiba di Langsa, si gadis menghubungi orang tuanya, lalu dijemput. Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Senin (26/8). Sementara K kita tangkap Selasa (27/8) di kawasan pasar ayam Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye," kata Adhitya.
Selain menangkap K, polisi juga mengamankan satu mobil Honda CRV yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke Medan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak
"Mobil CRV warna hitam sudah kita amankan sebagai barang bukti. Dalam perjalanan menuju Medan, juga terjadi pencabulan di dalam mobil. Keduanya saling kenal di medsos, kemudian berlanjut di WhatsApp setelah saling bagi kontak person, hingga akhirnya ketemuan dan si gadis dibawa lari ke Medan tanpa sepengetahuan orang tuanya," jelas Adhitya.
Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus
-
Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen
-
Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan
-
Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan
-
Gadis yang Diperkosa Ayahnya Depan Istri Ternyata Sudah Dua Kali Hamil
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran