Suara.com - Bupati Muara Enim, H. Ahmad Yani, terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (2/9/2019) malam di Sumatera Selatan. Ahmad Yani diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Kabupaten Muara Enim.
Ahmad Yani ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka dari unsur pejabat kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
Wartawan Suara.com menelusuri rekam jejak kekayaan Bupati Ahmad Yani, dengan mengecek laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari https://elhkpn.kpk.go.id.
Ahmad Yani diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.725.928.566. Dimana pelaporan kekayaan Yani diketahui sejak menjadi Bupati pada Tahun 2018.
Untuk harta tak bergerak Ahmad Yani memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.5 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di wilayah Muara Enim, Banyuasin dan Palembang.
Selain itu, harta bergerak milik Ahmad Yani yakni berupa mobil dan motor dengan nilai mencapai Rp 855 juta. Dimana ada enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Yoyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Selanjutnya, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Sementara satu motor yang tercatat dalam LHKPNnya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Kemudian harta bergerak lainnya mencapai Rp 350 juta. Selain itu Yani memiliki kas mencapai Rp 1 miliar.
Meski begitu, Ahamad Yani memiliki hutang mencapai Rp 179 juta. Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp 4.725.928.566.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OTT KPK Terkait Proyek Pembangunan
Untuk diketahui, Ahmad Yani hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK bersama tiga orang lainnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita 35 ribu dolar AS dalam OTT tersebut. Hingga kini masih menunggu status hukum keempatnya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu