Suara.com - Tukang ojek online Grab, Deden mengaku tak merasakan dampak baik penaikan tarif ojek online per 2 September 2019 lalu. Deden malah mengklaim mengalami penurunan pendapatan.
Sebab ongkos ojek online rute tertentu turun. Deden memberi contoh tarif ojek online dari Tanjung Barat ke Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan turun menjadi Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 11 ribu.
"Di lapangan tidak terasa apa - apa, tetap tarif seperti semula. Yang saya alami dari Tanjung Barat setiap pagi saya di sini. Justru yang saya alami menurun dari berapa kali saya narik. Contohnya ke Departemen Pertanian Ragunan, biasanya yang tadinya Rp 11 ribu, jadi Rp 10 ribu. Sebenernya tidak ada kenaikan tarif tidak terasa," kata Deden saat berbincang dengan Suara.com di sekitar Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Deden yang juga dari Komunitas Grab Masjid Nuru Amanah, mengatakan sebenarnya yang bisa dilakukan Grab atau juga pemerintah adalah mengubah sistem tarif jam sibuk, sistem bonus, dan pemotongan ongkos untuk Grab sebesar 20 persen.
"Kenaikan pemotongan tidak ada pengaruhnya kepada driver, justru pelanggannya pada beralih," kata dia.
Hanya saja Deden merasa tidak ada pengurangan jumlah penumpang pasca tarif ojek online naik. Sebab Deden dan tukang ojek online lainnya mencari penumpang dengan bergerak atau mobile.
"Sebenarnya bagi driver tuh penumpang itu bukannya rejeki, tapi di mana kita mencari penumpang itu kalau di tempat yang ramai ya pasti saja dapat," kata dia.
Saban hari Deden mendapatkan uang sampai Rp 200 ribu dari ojek online. Dua sudah 2 tahun melakoni pekerjaan ini. Selama itu, kebutuhan keluarganya tercukupi, meski pas-pasan.
"Mencukupi atau tidak mencukupi ya bagaimana kita menyikapinya. Kalau kita bilang cukup, ya cukup," katanya.
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
Kementerian Perhubungan menetapkan daftar tarif ojek online baru 2019. Tarif ojek online baru itu berlaku, Senin (2/9/2019) mulai pukul 00.00 WIB.
Tarif ojek online baru itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.
Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Berita Terkait
-
Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
-
Viral! Bagian Vital Digerayangi Ojek Online, Gadis Jilbab Loncat dari Motor
-
Seru, Ada 5 Penantang Gojek dan Grab, Menhub: Harus Ikuti Aturan
-
Driver Ojol Minta Lahan Khusus Mangkal, Anies: Tanya Dishub Saja
-
Profesinya Diremehkan, Sejumlah Ojol Ini Pamer Penghasilan Fantastis
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif