Suara.com - Tukang ojek online Grab, Deden mengaku tak merasakan dampak baik penaikan tarif ojek online per 2 September 2019 lalu. Deden malah mengklaim mengalami penurunan pendapatan.
Sebab ongkos ojek online rute tertentu turun. Deden memberi contoh tarif ojek online dari Tanjung Barat ke Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan turun menjadi Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 11 ribu.
"Di lapangan tidak terasa apa - apa, tetap tarif seperti semula. Yang saya alami dari Tanjung Barat setiap pagi saya di sini. Justru yang saya alami menurun dari berapa kali saya narik. Contohnya ke Departemen Pertanian Ragunan, biasanya yang tadinya Rp 11 ribu, jadi Rp 10 ribu. Sebenernya tidak ada kenaikan tarif tidak terasa," kata Deden saat berbincang dengan Suara.com di sekitar Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Deden yang juga dari Komunitas Grab Masjid Nuru Amanah, mengatakan sebenarnya yang bisa dilakukan Grab atau juga pemerintah adalah mengubah sistem tarif jam sibuk, sistem bonus, dan pemotongan ongkos untuk Grab sebesar 20 persen.
"Kenaikan pemotongan tidak ada pengaruhnya kepada driver, justru pelanggannya pada beralih," kata dia.
Hanya saja Deden merasa tidak ada pengurangan jumlah penumpang pasca tarif ojek online naik. Sebab Deden dan tukang ojek online lainnya mencari penumpang dengan bergerak atau mobile.
"Sebenarnya bagi driver tuh penumpang itu bukannya rejeki, tapi di mana kita mencari penumpang itu kalau di tempat yang ramai ya pasti saja dapat," kata dia.
Saban hari Deden mendapatkan uang sampai Rp 200 ribu dari ojek online. Dua sudah 2 tahun melakoni pekerjaan ini. Selama itu, kebutuhan keluarganya tercukupi, meski pas-pasan.
"Mencukupi atau tidak mencukupi ya bagaimana kita menyikapinya. Kalau kita bilang cukup, ya cukup," katanya.
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
Kementerian Perhubungan menetapkan daftar tarif ojek online baru 2019. Tarif ojek online baru itu berlaku, Senin (2/9/2019) mulai pukul 00.00 WIB.
Tarif ojek online baru itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.
Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Berita Terkait
-
Sah! Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru 2019
-
Viral! Bagian Vital Digerayangi Ojek Online, Gadis Jilbab Loncat dari Motor
-
Seru, Ada 5 Penantang Gojek dan Grab, Menhub: Harus Ikuti Aturan
-
Driver Ojol Minta Lahan Khusus Mangkal, Anies: Tanya Dishub Saja
-
Profesinya Diremehkan, Sejumlah Ojol Ini Pamer Penghasilan Fantastis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!