Suara.com - Viral-nya disertasi Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tentang keabsahan hubungan seks pranikah, mendapat respons dari dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut rilis yang diterima SUARA.com, Selasa (3/9/2019), terdapat lima poin tanggapan dari MUI untuk disertasi fenomenal itu.
MUI menyebutkan bahwa membolehkan seks pranikah termasuk pemikiran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, menurut MUI, hubungan seksual nonmarital juga berdampak buruk pada makna hidup berkeluarga.
Maka dari itu, MUI meminta masyarakat untuk tak mengikuti konsep milk al-yamin dari Muhammad Syahrur yang diangkat Aziz menjadi topik disertasi.
Di samping itu, MUI juga menyayangkan bahwa disertasi tersebut diloloskan oleh pihak promotor dan penguji Aziz.
Berikut keterangan lengkapnya:
"PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
Baca Juga: Khasiat Tanaman Adas untuk Wanita Menopause, Bisa Tingkatkan Gairah Seks
1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M
Berita Terkait
-
Tak Persoalkan Cibiran, Abdul Aziz Fokus Kriminalisasi Pelaku Seks Pranikah
-
Kritik Disertasi Seks di Luar Nikah, Promotor Minta Abdul Aziz Mengoreksi
-
Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat
-
Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta
-
Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta