Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial oleh DPR. Ia mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerjaan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
"Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial," kata Agus, dalam sambutan dalam Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sidang Paripurna DPR dipimpin Utut Adianto, didampingi Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Hadir mendampingi Mensos, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, para pejabat Eselon I dan II. Tampak hadir di balkon Ruang Paripurna RI para pekerja sosial, akademisi, mahasiswa, perwakilan dari sejumlah UPT Kemensos, pegawai Kemensos, dan perwakilan dari masyarakat yang perduli dengan agenda pembangunan kesejahteraan sosial.
Agus menambahkan, keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial.
"Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," katanya.
Pekerja sosial, kata Mensos, juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.
Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi pekerja sosial itulah, diperlukan payung hukum sebagai mandat legal formal terhadap keberadaan pekerja sosial dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
Tak kalah penting, kata Mensos, urgensi kehadiran UU ini juga bisa dikaitkan dengan keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Karena kenyataannya mereka belum tercatat, belum terpantau, dan/atau belum memiliki izin praktik pekerja sosial.
Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos
"UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial dan dari penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para pekerja sosial asing," katanya.
UU Terdiri dari 69 Pasal
Dalam kesempatan berbeda, Hartono Laras menyatakan, UU ini terdiri dari 69 pasal dimana sebantak 38 pasal tentang khusus pekerja sosial, dan 28 pasal tentang praktik pekerjaan sosial.
"Semangat UU ini memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan para pekerja sosial. Dan pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat," katanya.
Hartono mengucap syukur, sebab dengan demikian, sejak praktik pekerja sosial sudah ada di negeri ini tahun 1958, baru kali ini memiliki UU Pekerjaan Sosial.
"Sempat muncul obsesi tahun 2012, lalu timbul tenggelam, dan baru sekarang bisa terwujud," katanya.
Sejak Januari 2018, kata Mensos, DPR mengajukan rancangan inisiatif terkait RUU Peksos dan bisa selesai Agustus 2018.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pemerintah untuk Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Papua
-
Parlemen Remaja 2019 Ajak Generasi Muda untuk Peduli Lingkungan
-
Parlemen Remaja 2019, Upaya Persiapkan Generasi Muda Terdidik
-
DPR Berperan Aktif Ajarkan Pendidikan Politik pada Generasi Muda
-
Bambang Soesatyo Siap Sambut Mahasiswa Baru Unperba
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!