Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.
Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.
Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).
"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Anies mengaku menggunakan Perda tersebut hanya untuk sementara karena ada PKL di trotoar tersebut. Namun sebelum putusan MA terbit, PKL di trotoar Jati Baru sudah tidak ada lagi.
"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata Anies.
Anies selama ini mengaku hanya akan menghormati keputusan MA terkait hasil sengketa itu. Namun persepsi masyarakat terkait aturan itu disebut Anies semakin melenceng. Karena itu ia akhirnya menjelaskannya.
"Saya sebenarnya ga mau bahas tapi ada pemahaman yang dianggap melarang berjualan di trotoar. Tidak ada," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.
Baca Juga: Sampah Menggunung di Kampung Bengek, Anies Salahkan Aturan yang Longgar
William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh William dan Zico Leonard Djagardo ke Mahkamah Agung(MA). Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 38 /P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang.
Politikus PSI melayangkan gugatannya dengan alasan Anies menutup Jalan Jati Baru untuk PKL berdagang. Kebijakan Anies tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).
"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pejalan kami dan kendaraan umum," ujar William saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Berita Terkait
-
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Eks Staf Ahok: Apakah Itu Adil?
-
Beda Pernyataan Anggota TGUPP Anies pada 2014 dan 2019 Soal PKL
-
PKL Bakal Diizinkan Dagang di Trotoar, PSI: Anies Menentang MA
-
Beli Alat Bantu Dengar Anaknya Rp 5 Juta, Asa Terakhir Tetty Cuma ke Anies
-
Mengaku Keluarga, Ida Gagal Ketemu Anies di Balai Kota
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu