Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PSI, Wiliam Aditya Sarana, menentang rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) jualan di trotoar Jakarta. Jika itu dilakukan Wiliam menilai Anies menentang Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, William belum lama ini berhasil memenangkan gugatannya terhasap Anies karena membiarkan PKL berdagang di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang Jakarta Pusat. Jika Anies menjalankan rencananya itu, maka William disebutnya tidak menghormati keputusan MA untuk melarang penggunaan trotoar untuk PKL.
"Pak Anies bukan lagi melawan saya (sebagai penggugat di MA), tapi sudah melawan Mahkamah Agung," ujar William saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
Ia bahkan mengancam Anies jika nantinya tetap pada rencananya yang menyimpang dari putusan MA. William mengaku akan mendesak anggota DPRD Jakarta untuk memanggil Anies.
"Kalau Pak Anies tidak segera mengeksekusi putusan MA, maka kami fraksi PSI akan mendorong dewan memanggil Pak Anies ke DPRD," kata William.
Selain mempertanyakan rencana Anies, William juga ingin mempertanyakan sejauh mana mantan Mendikbud itu sudah membenahi PKL. Selain itu dalam pelaksanaannya, berapa anggaran yang digunakan, dan inovasi Pemprov dalam menata PKL juga akan dipertanyakan ke Anies.
"Tujuan kami memanggil pak anies ini memang rencananya bukan hanya mempertanyakan kenapa dia belum mengeksekusi putusan MA," kata William.
Tidak hanya bersama fraksi PSI, William juga akan menganggdeng fraksi partai lain untuk memanggil Anies terkait pelaksanaan putusan MA. Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan PDI-P untuk pemanggilan itu.
"Saya dengar bahwa PDIP juga setuju untuk rencana memanggil Anies karena belum melaksanakan putusan MA," pungkasnya.
Baca Juga: Beri Kesempatan, Anies Bakal Izinkan PKL Dagang di Trotoar
Sebelumnya Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengaku akan melakukan revitalisasi dan pembuatan trotoar baru. Dalam proyek tersebut, Dinas Bina Marga akan membuat beberapa trotoar di Jakarta yang bisa dipakai untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan kolaborasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Meskipun akan mengizinkan PKL berdagang, Hari menyatakan akan membuat aturan khusus.
"Kita akan kolaborasi dengan Dinas UKM berkaitan dengan PKL. PKL tetap akan kita akomodir namun ada atuan main," ujar Hari di Taman Sepeda Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
-
Beli Alat Bantu Dengar Anaknya Rp 5 Juta, Asa Terakhir Tetty Cuma ke Anies
-
Mengaku Keluarga, Ida Gagal Ketemu Anies di Balai Kota
-
Banyak Warga Tak Setuju Ibu Kota Pindah, Anies: Saya Hanya Melaksanakan UU
-
Punya Kriteria Wagub DKI, PSI Ingin Masuk Pansus
-
PSI Buka Posko Pengaduan Warga, Anies: Bukan Hal Baru, Biasa Saja
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!