Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut lahan ibu kota baru sebesar 30 ribu hektar bukan dibeli. Tapi, lahan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh swasta.
Artinya, jelas Sofyan, status kepemilikan lahan tak berubah masih milik negara. Hanya saja ada perjanjian konsesi antara pemerintah dengan swasta untuk memanfaatkan lahan tersebut.
"Pemanfaatan. Untuk sementara bank tanah itu nanti akan punya Hak Pengelolaan Lahan. Jadi di sana, nanti kalau pemerintah mau menjual untuk pegawai negeri, itu tanah negara. Sehingga yang dibayar adalah biaya pengembangannya saja," kata Sofyan dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Sofyan, swasta juga hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun perumahan. Terutama perumahan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau diserahkan menjadi rumah rakyat itu diberikan hak milik kepada rakyat," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah mencanangkan akan memindah Ibu Kota dari Jakarta ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah darimana sumber pendanaan untuk membangun ibukota baru tersebut.
“Sumber dana ada kemungkinan pakai APBN sebesar 19 persen. Ini ringan karena diambil dalam 5 tahun. Anggaran lain dari gedung kementeriandi Jakarta yang kita sewakan ke swasta 30-50 tahun. Sumber lain, tanah di sana tidak beli. Ada 40 ribu hektar, dan dipakai hanya 10 ribu hektar. Sisanya 30 ribu hektar bisa ditawarkan ke publik untuk dibeli. Kalau harga 2 juta per meter, artinya kita punya anggaran Rp 600 triliun,” kata Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan pimpinan media massa nasional, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Gagasan menjual tanah 30 ribu hektar di kawasan calon ibukota RI ini, menurut Joko Widodo banyak mendapat respon dukungan. Sejumlah pengembang, kata Jokowi, langsung meminta agar dilibatkan dan bisa membangun kawasan tersebut.
"Banyak yang mau. REI juga langsung minta kloter pertama untuk bisa mendapatkan," kata Jokowi.
Baca Juga: Potensi Bencana Calon Ibu Kota Baru Rendah
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Tepis Anggapan China Bakal Investasi di Ibu Kota Baru
-
Menhub: Silakan China Kalau Mau Investasi Transportasi di Ibu Kota Baru
-
Potensi Bencana Calon Ibu Kota Baru Rendah
-
Ibu Kota Pindah, 200 Ribu Hektare Lahan di Penajam Paser Utara Milik Negara
-
Ibu Kota Baru Belum Jadi, Jonan Sudah Pastikan Pasokan Listrik Aman
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum