Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera diterbitkan.
Puan menuturkan Perpres tersebut ditargetkan terbit sebelum pelantikan presiden pada Oktober mendatang. Kekinian, Perpres tersebut sedang dirancang sejumlah kementerian terkait.
"Pelaksanaan (kenaikan iuran BPJS kesehatan) tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (Perpres)," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (4/9/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan salah satu alasan pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan yakni melihat relevansi di lapangan.
"Ya salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI," ucap Puan.
Kendati demikian kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"(Kenaikan Iuran BPJS kesehatan) ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan, namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas II.
Sementara untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Moeldoko: Kalau Sehat Murah Bikin Orang Sangat Manja
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Moeldoko: Kalau Sehat Murah Bikin Orang Sangat Manja
-
DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
-
Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
KSPI Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Mungkin Tak Beratkan Buruh di Jakarta
-
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan