Suara.com - Aparat Polsek Metro Tanah Abang menangkap 10 orang terkait kasus pemalakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelumnya, mereka sempat meresahkan pengguna jalan dan pedagang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang atas aksi pemalakan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan empat orang resmi ditetapkan sebagao tersangka. Mereka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
"Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," kata Lukman di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (6/9/2019).
Lukman mengatakan para preman Tanah Abang tersebut kerap beraksi di pintu keluar Blok F Tanah Abang atau di pasar Tasik Tanah Abang. Mereka biasanya mengarahkan kendaraan mobil box serupa juru parkir.
Dari modus itu, mereka melakukan pemerasan terhadap para pengendara mobil box.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," sambungnya.
Lukman menyebut, para pengendara mobil box kerap memberi imbalan dari Rp 500 hingga Rp 2.000. Namun, mereka menolak jumlah tersebut dan meminta uang lebih secara paksa.
Tak jarang, mereka mengejar dan menggedor kaca mobil jika diberi uang tak sesuai. Kepada polisi, para tersangka mengaku meraup untuk senilai Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu dalam sehari beraksi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah baramg bukti seperti pecahan uang ribuan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Tentang Kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Baca Juga: Pak Ogah Palak Pengendara, Apa Kerja Satpol PP di Tanah Abang?
Berita Terkait
-
Pak Ogah Palak Pengendara, Apa Kerja Satpol PP di Tanah Abang?
-
Pak Ogah Tanah Abang Palak Pengendara, Sudin Perhubungan Hanya Bisa Nonton
-
Kerap Palak Pengendara, Dua Preman Tanah Abang Diringkus Polisi
-
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
-
Sudah Bangun Sky Bridge, PSI Minta Anies Konsisten Benahi PKL
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui