Suara.com - Aparat Polsek Metro Tanah Abang menangkap 10 orang terkait kasus pemalakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelumnya, mereka sempat meresahkan pengguna jalan dan pedagang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang atas aksi pemalakan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan empat orang resmi ditetapkan sebagao tersangka. Mereka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).
"Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," kata Lukman di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (6/9/2019).
Lukman mengatakan para preman Tanah Abang tersebut kerap beraksi di pintu keluar Blok F Tanah Abang atau di pasar Tasik Tanah Abang. Mereka biasanya mengarahkan kendaraan mobil box serupa juru parkir.
Dari modus itu, mereka melakukan pemerasan terhadap para pengendara mobil box.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," sambungnya.
Lukman menyebut, para pengendara mobil box kerap memberi imbalan dari Rp 500 hingga Rp 2.000. Namun, mereka menolak jumlah tersebut dan meminta uang lebih secara paksa.
Tak jarang, mereka mengejar dan menggedor kaca mobil jika diberi uang tak sesuai. Kepada polisi, para tersangka mengaku meraup untuk senilai Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu dalam sehari beraksi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah baramg bukti seperti pecahan uang ribuan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Tentang Kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Baca Juga: Pak Ogah Palak Pengendara, Apa Kerja Satpol PP di Tanah Abang?
Berita Terkait
-
Pak Ogah Palak Pengendara, Apa Kerja Satpol PP di Tanah Abang?
-
Pak Ogah Tanah Abang Palak Pengendara, Sudin Perhubungan Hanya Bisa Nonton
-
Kerap Palak Pengendara, Dua Preman Tanah Abang Diringkus Polisi
-
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
-
Sudah Bangun Sky Bridge, PSI Minta Anies Konsisten Benahi PKL
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu