Suara.com - Komplotan preman di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat, diringkus aparat Polsek Metro Tanah Abang, Kamis (5/9/2019) kemarin. Mereka yang dibekuk bernama Supriyatna (20) dan M. Nurhasan (39).
Keduanya ditangkap setelah terbukti memalak sejumlah pengendara, salah satunya pengendara pikap yang membawa dagangan.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, keduanya meminta uang ke pengendara dengan memaksa. Saat diringkus, polisi menemukan uang puluhan ribu dari dua pelaku.
"Saat kami tangkap ditemukan uang Rp 45 ribu dan Rp 54 ribu," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Lukman mengatakan, Supriyatna dan Nurhasan kerap beraksi di di Pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang. Dengan modal keberanian, mereka berdiri di pinggir jalan dan mendekati kaca pintu mobil.
Tak jarang, mereka mengikuti mobil yang akan disasar. Jumlah uang yang mereka minta cukup bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Kekinian, dua warga Kampung Bali ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Tanah Abang.
"Nanti kami rilis untuk perkembangan selanjutnya," tutup Lukman.
Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu