Suara.com - Aktivis hak-hak perempuan dan HAM Tunggal Pawestri meminta maaf karena salah persepsi sampai mencibir Presiden Joko Widodo (Jokowi) di twit yang telah ia hapus.
Pada cuitan tersebut, Tunggal Pawestri mengomentari berita yang menyebut bahwa Jokowi tak tahu isi revisi UU KPK, yang sudah disetujui DPR RI.
"Another Joke-wi of the year ('Banyolan Jokowi' terhebat lainnya -red)," kicau @tunggalp.
Belum sampai 24 jam, cuitan tersebut dihapus Tunggal Pawestri, tetapi telah diabadikan oleh warganet.
Pengguna akun @03_Nakula kemudian mengkritik dan mengatainya. Ia menyalahkan Tunggal Pawestri karena tak mengakui kecerobohan serta menghapus twit tanpa meminta maaf.
Dirinya pun menyarankan supaya Tunggal Pawestri meminta maaf untuk menunjukkan tanggung jawab sebagai aktivis HAM.
"Mbak @tunggalp kenapa twitnya dihapus? Sebenarnya enggak perlu dihapus. Mengakui kebodohan dan kesalahan, lalu kamu minta maaf, saya rasa itu sudah cukup bijaksana dan cerdas. Kalau dihapus gini menunjukkan kalau kamu aktivis HAM pengecut dan BODOH yang tidak bertanggung jawab," tulis @03_Nakula.
Wanita yang kerap menyuarakan kesetaraan gender itu pun mengikuti saran tersebut.
Ia meminta maaf dan mengaku salah karena tergesa-gesa dalam bereaksi dan menyimpulkan judul berita.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Di akhir cuitannya, Tunggal Pawestri menyampaikan harapan supaya Jokowi menolak RUU KPK.
"Saya minta maaf ya. Betul tadi saya salah merespon. Kamu benar, karena belum dibahas maka bisa jadi Presiden belum baca. Saya reaksioner. Maklum, kadang masih suka mikir bahwa dia bagian PDIP, jadi saya pikir dia bakal tahu saat PDiP ikut setuju. Yuk berharap Jokowi tidak tanda tangan," tulisnya.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR. Ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut, yang bersiko melumpuhkan kinerja KPK.
Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Jokowi mengatakan, pembahasan RUU KPK merupakan inisiatif dari DPR. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh soal revisi UU KPK.
Berita Terkait
-
Laode M Syarif: Kalau Mau Ubah KPK Konsultasikan Pada Rakyat Indonesia
-
Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Pamer Esemka dengan Jokowi, Jejak Digital 'Pidato Sampah' Fadjroel Diungkit
-
Saut Situmorang Sebut Revisi UU KPK Dapat Berdampak Pada Cucu Presiden
-
Mengintip Pabrik Perakitan Mobil Esemka di Boyolali
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur