Suara.com - Audisi PB Djarum akan dihentikan pada 2020 karena dianggap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melanggar aturan. Hal ini tak luput dari pengamatan Permadi Arya alias Abu Janda, ia membandingkan sikap KPAI itu dengan pembiaran pawai ISIS yang melibatkan anak kecil.
Mulanya Abu Janda menyinggung soal pemberhentian audisi PB Djarum yang menjadi titik awal atlet bulutangkis dicetak sejak dini. Di samping kondisi itu, dirinya malah menyebutkan ada hal yang dibiarkan selama ini yakni soal pemahaman khilafah.
"Pembinaan atlet berprestasi diprotes sampai disetop donaturnya. Pembinaan sel tidur ISIS pawai kibarin bendera hitam mau ganti sistem negara didiamkan saja," kata Abu Janda di Twitter @permadiaktivis pada Minggu (8/9/2019).
Dalam kesempatan yang sama Abu Janda tampak meluapkan kekesalannya ketika anak bangsa sulit mendapatkan apresiasi di tanah air. Ia pun heran ketika ada pihak yang gemar menghina agama lain malah terus mendapatkan pembelaaan.
"Anak bangsa bisa bikin mobil sendiri dinyinyirin dihina-hina. Anak bangsat kerjaannya hina-hina agama lain dibela-bela. Elo itu S****!!," tandasnya.
Sebelumnya, Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppi Rasimin dalam acara konferensi pers pada Sabtu (7/9/2019) di Hotel Aston, Purwokerto mengumumkan, bila audisi PB Djarum untuk sementara undur diri pada 2020.
Ke depannya, Yoppy menyebut belum mengetahui ajang yang setiap tahunnya sangat ditunggu para calon atlet bulutangkis itu bisa kembali digelar atau tidak.
"Pada audisi kali ini, juga saya sampaikan sebagai ajang untuk pamit sementara waktu, karena di tahun 2020 kita memutuskan untuk menghentikan audisi umum," ungkap Yoppy dikutip dari laman resmi PB Djarum, Minggu (9/8/2019).
"Memang ini disayangkan banyak pihak, tetapi demi kebaikan bersama kita hentikan dulu. Biar reda dulu, dan masing-masing pihak agar bisa berpikir dengan baik," tukasnya.
Baca Juga: Sindiran Menohok Politisi Demokrat Soal Polemik Audisi PB Djarum
Berita Terkait
-
Sindiran Menohok Politisi Demokrat Soal Polemik Audisi PB Djarum
-
KPAI Sempat Gembok Akun Instagram, Nggak Kuat Dihujat Warganet?
-
KPAI Soal Audisi PB Djarum : Tidak Benar KPAI Tidak Mau Ambil Jalan Tengah
-
5 Berita Sport Terhits: PBSI Sebut Bulutangkis Indonesia Tengah Diobok-obok
-
Felix Siauw Damai dengan Kakak Setelah Masuk Islam dan 4 Berita Hit Lainnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan