- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK setelah terjerat kasus KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya atas dasar kebijakan khusus.
- Ketiga terdakwa sebelumnya divonis berbeda oleh hakim, namun kini mereka mendapatkan pembebasan melalui surat rehabilitasi resmi.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia, Ferry Ira Puspadewi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak usai resmi bebas dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ira sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Hal itu disampaikan Ira tepat setelah keluar dari rutan dengan dua mantan direksi ASDP lainnya yang juga terjerat perkara yang sama, yaitu mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” kata Ira di luar Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Kemudian, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah membebaskannya dari jerat hukum melalui kebijakan rehabilitasi.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.
Lebih lanjut, ucapan terima kasih juga dia sampaikan kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ira juga mengucapkan hal serupa untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tim penasihat hukumnya, hingga petugas KPK.
Tak hanya itu, Ira juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepadanya dalam perkara ini melalui media sosial.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
“Terakhir dan sangat berharga dan penting, terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu melalui berbagai platform komunikasi telah menyampaikan dukungan doanya untuk keadilan bagi kami,” tutur Ira.
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tandas dia.
Prabowo Beri Rehabilitasi
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target