- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) sore setelah rehabilitasi dari Presiden.
- Dua mantan direksi PT ASDP lain turut bebas bersama Ira setelah rehabilitasi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi.
- Kebebasan ini kontras karena sebelumnya mereka divonis penjara, namun Ketua Majelis Hakim berpendapat berbeda.
Suara.com - Sebuah lambaian tangan menjadi penanda akhir dari babak kelam yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ira tak banyak berkata-kata, namun gesturnya berbicara segalanya.
Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (28/11/2025) sore, Ira melangkah keluar dari tempatnya ditahan sambil melambaikan tangan ke arah awak media.
Mengenakan batik dan hijab berwarna merah muda senada, ia juga sempat menempatkan tangan kanannya ke dada seraya sedikit membungkuk, sebuah isyarat penuh makna.
Senyum lebar merekah di wajahnya dan juga di wajah suami, kerabat, serta tim kuasa hukum yang menyambutnya dengan gembira.
Momen kebebasan itu datang sekitar pukul 17.15 WIB, bukan hanya untuk Ira, tetapi juga untuk dua mantan direksi lainnya.
Mereka adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Terima kasih semuanya, mohon doa,” hanya itu kalimat singkat yang diucapkan Ira di tengah kerumunan yang menyambutnya.
Kebebasan ketiganya bukanlah hal biasa. Di balik lambaian tangan Ira, ada keputusan besar dari Istana.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi, memulihkan nama baik mereka setelah tersandung kasus hukum yang pelik.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.
Langkah ini menjadi pembalik keadaan yang dramatis. Sebelumnya, nasib mereka seolah sudah di ujung tanduk. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, terselip sebuah anomali yang kini menjadi kunci. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, ternyata memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sejak awal, ia meyakini para terdakwa tidak seharusnya dihukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi