- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) sore setelah rehabilitasi dari Presiden.
- Dua mantan direksi PT ASDP lain turut bebas bersama Ira setelah rehabilitasi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi.
- Kebebasan ini kontras karena sebelumnya mereka divonis penjara, namun Ketua Majelis Hakim berpendapat berbeda.
Suara.com - Sebuah lambaian tangan menjadi penanda akhir dari babak kelam yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ira tak banyak berkata-kata, namun gesturnya berbicara segalanya.
Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (28/11/2025) sore, Ira melangkah keluar dari tempatnya ditahan sambil melambaikan tangan ke arah awak media.
Mengenakan batik dan hijab berwarna merah muda senada, ia juga sempat menempatkan tangan kanannya ke dada seraya sedikit membungkuk, sebuah isyarat penuh makna.
Senyum lebar merekah di wajahnya dan juga di wajah suami, kerabat, serta tim kuasa hukum yang menyambutnya dengan gembira.
Momen kebebasan itu datang sekitar pukul 17.15 WIB, bukan hanya untuk Ira, tetapi juga untuk dua mantan direksi lainnya.
Mereka adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Terima kasih semuanya, mohon doa,” hanya itu kalimat singkat yang diucapkan Ira di tengah kerumunan yang menyambutnya.
Kebebasan ketiganya bukanlah hal biasa. Di balik lambaian tangan Ira, ada keputusan besar dari Istana.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi, memulihkan nama baik mereka setelah tersandung kasus hukum yang pelik.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya.
Langkah ini menjadi pembalik keadaan yang dramatis. Sebelumnya, nasib mereka seolah sudah di ujung tanduk. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, terselip sebuah anomali yang kini menjadi kunci. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, ternyata memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sejak awal, ia meyakini para terdakwa tidak seharusnya dihukum.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka