- Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi PT ASDP resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah Keppres rehabilitasi diterima.
- Proses pembebasan berjalan kilat, dimulai dari penerimaan Keputusan Presiden pada pagi hari dan eksekusi dilakukan sore harinya.
- Pembebasan ini terjadi setelah ketiga terpidana kasus korupsi ASDP yang merugikan negara divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.
Suara.com - Pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbuka bagi Ira Puspadewi pada Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu, bersama dua mantan direksi lainnya, resmi menghirup udara bebas setelah melalui serangkaian proses kilat yang diawali oleh turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi.
Proses pembebasan yang menjadi puncak dari drama hukum kasus korupsi ASDP ini berjalan cepat sejak pagi hingga sore hari.
KPK membeberkan kronologi lengkap di balik keluarnya Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dari Keppres Pagi, Bebas di Sore Hari
Semua proses dimulai pada Jumat pagi, ketika surat sakti dari Istana Kepresidenan tiba di markas komisi antirasuah. Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi KPK untuk membatalkan status penahanan para terpidana.
“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Setelah menerima Keppres tersebut, KPK segera menindaklanjuti perintah eksekutif tertinggi itu.
Menurut Budi, seluruh prosedur administrasi berjalan tanpa hambatan. Puncaknya terjadi beberapa jam kemudian, saat proses eksekusi pembebasan dilaksanakan.
“Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” katanya.
Baca Juga: Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
Seluruh rangkaian proses pembebasan tersebut dipastikan berjalan sesuai aturan. KPK memastikan para kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP turut mendampingi dan menyaksikan langsung setiap tahapannya.
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani ya. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” ujar Budi.
Dari Vonis Bersalah Hingga Intervensi Istana
Pembebasan ini menjadi akhir yang dramatis dari kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Sebelumnya, pada 20 November 2025, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Namun, vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto saat itu menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026