- Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi PT ASDP resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah Keppres rehabilitasi diterima.
- Proses pembebasan berjalan kilat, dimulai dari penerimaan Keputusan Presiden pada pagi hari dan eksekusi dilakukan sore harinya.
- Pembebasan ini terjadi setelah ketiga terpidana kasus korupsi ASDP yang merugikan negara divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.
Suara.com - Pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terbuka bagi Ira Puspadewi pada Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu, bersama dua mantan direksi lainnya, resmi menghirup udara bebas setelah melalui serangkaian proses kilat yang diawali oleh turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi.
Proses pembebasan yang menjadi puncak dari drama hukum kasus korupsi ASDP ini berjalan cepat sejak pagi hingga sore hari.
KPK membeberkan kronologi lengkap di balik keluarnya Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dari Keppres Pagi, Bebas di Sore Hari
Semua proses dimulai pada Jumat pagi, ketika surat sakti dari Istana Kepresidenan tiba di markas komisi antirasuah. Surat tersebut menjadi landasan hukum bagi KPK untuk membatalkan status penahanan para terpidana.
“Dimulai dari pagi, kami menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) terkait dengan perkara ASDP untuk Ibu Ira, Bapak Yusuf, kemudian Bapak Harry,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Setelah menerima Keppres tersebut, KPK segera menindaklanjuti perintah eksekutif tertinggi itu.
Menurut Budi, seluruh prosedur administrasi berjalan tanpa hambatan. Puncaknya terjadi beberapa jam kemudian, saat proses eksekusi pembebasan dilaksanakan.
“Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry,” katanya.
Baca Juga: Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
Seluruh rangkaian proses pembebasan tersebut dipastikan berjalan sesuai aturan. KPK memastikan para kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP turut mendampingi dan menyaksikan langsung setiap tahapannya.
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani ya. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” ujar Budi.
Dari Vonis Bersalah Hingga Intervensi Istana
Pembebasan ini menjadi akhir yang dramatis dari kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Sebelumnya, pada 20 November 2025, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Namun, vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto saat itu menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya pada 6 November 2025, Ira dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal beserta izin operasinya.
Titik balik terjadi pada 25 November 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, secara mengejutkan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, yang membuka jalan bagi pembebasan mereka.
Berita Terkait
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo