- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK setelah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
- Kebebasan ini menyusul vonis pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Rehabilitasi berlaku bagi tiga terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Suara.com - Senyum lebar akhirnya merekah di wajah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, saat ia melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Momen kebebasan Ira Puspadewi yang penuh haru itu menjadi babak baru yang tak terduga dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sekitar pukul 17.15 WIB, Ira keluar bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mengenakan batik berwarna merah muda dengan hijab senada, Ira langsung disambut pelukan hangat dari suami, keluarga, dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti dengan cemas.
Kebebasan yang disambut gembira ini bukanlah tanpa sebab. Sebuah keputusan besar dari Istana menjadi kunci pembebasan mereka.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi intervensi dari kepala negara.
Keputusan ini menjadi sebuah plot twist yang dramatis, mengingat belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Baca Juga: KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
Namun, di balik vonis tersebut, tersimpan sebuah anomali hukum yang kini menjadi sorotan.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, kala itu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia secara tegas meyakini bahwa para terdakwa tidak seharusnya dipenjara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Dukung Sekolah 'Tendang' Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?
-
Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra
-
PBNU Ungkap Alasan Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen: Banyak SK Mandek
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM di GBK: Suporter Diimbau Tertib
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja