- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK setelah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
- Kebebasan ini menyusul vonis pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Rehabilitasi berlaku bagi tiga terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Suara.com - Senyum lebar akhirnya merekah di wajah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, saat ia melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Momen kebebasan Ira Puspadewi yang penuh haru itu menjadi babak baru yang tak terduga dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sekitar pukul 17.15 WIB, Ira keluar bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mengenakan batik berwarna merah muda dengan hijab senada, Ira langsung disambut pelukan hangat dari suami, keluarga, dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti dengan cemas.
Kebebasan yang disambut gembira ini bukanlah tanpa sebab. Sebuah keputusan besar dari Istana menjadi kunci pembebasan mereka.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi intervensi dari kepala negara.
Keputusan ini menjadi sebuah plot twist yang dramatis, mengingat belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Baca Juga: KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
Namun, di balik vonis tersebut, tersimpan sebuah anomali hukum yang kini menjadi sorotan.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, kala itu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia secara tegas meyakini bahwa para terdakwa tidak seharusnya dipenjara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas