News / Nasional
Jum'at, 28 November 2025 | 18:39 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). [ANTARA FOTO/Ampelsa/foc]
Baca 10 detik
  • Gelondongan kayu besar hanyut terseret banjir bandang di Sumatera Utara memicu isu deforestasi di media sosial.
  • Kemenhut menduga kayu berasal dari sisa tebangan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang terseret arus banjir.
  • Kementerian Kehutanan masih melakukan pemeriksaan lapangan mengenai kemungkinan adanya praktik pencucian kayu ilegal.

Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan oleh pemandangan mengerikan dari Sumatera Utara: gelondongan-gelondongan kayu berukuran besar hanyut terseret arus banjir bandang.

Video yang diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah itu sontak memicu kemarahan warganet, yang mengaitkan fenomena tersebut dengan praktik deforestasi yang menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya angkat bicara. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut mengungkap dugaan awal asal-usul kayu-kayu tersebut.

"Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," kata Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, dugaan sementara adalah kayu-kayu tersebut merupakan sisa tebangan yang sudah lapuk dan akhirnya terseret oleh derasnya arus banjir.

Namun, Dwi menegaskan bahwa tim Gakkum Kemenhut masih perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan, mengingat kondisi banjir yang masih terjadi.

Meski begitu, Kemenhut tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik culas di balik hanyutnya puluhan kayu gelondongan tersebut.

Dwi mengakui bahwa pihaknya kerap membongkar modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar yang memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Bahkan, sejumlah kasus serupa pernah ditemukan di wilayah yang kini terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun

Saat ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan kayu-kayu yang viral itu merupakan hasil dari modus pencucian kayu ilegal, Dwi Januanto memberikan sinyal kuat. Ia tidak mengesampingkan potensi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari praktik haram yang sama.

"Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kita sinyalir ke situ," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Load More