Suara.com - Aulia Kesuma, otak pembunuhan berencana yang menewaskan suami dan anak tirinya—Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23)—menjalani rekonstruksi lanjutan, Senin (9/9/2019). Agenda tersebut berlangsung di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.
Untuk tersangka Kelvin yang merupakan anak dari Aulia, polisi memakai pemeran pengganti. Sebab, Kelvin masih berada di rumah sakit lantaran mengalami luka bakar saat beraksi.
Rekonstruksi hari ini mencoba menjelaskan proses Aulia dan Kelvin saat membakar mobil yang berisi dua korban. Tersedia dua unit mobil yang disedikan oleh polisi dalam agenda hari ini.
Aulia hanya berada di dalam mobil saat agenda rekonstruksi berlangsung. Pasalnya, yang melakukan pembakaran ialah Kelvin.
Kelvin berada di mobil yang berbeda dengan Aulia. Saudara tiri Dana ini terlihat membakar menggunakan korek api batang saat beraksi.
Namun, Kelvin masih berada di mobil saat membakar kedua korban, sehingga ia ikut terbakar dan kemudian berlari ke arah mobil Aulia.
Aulia dan Kelvin akhirnya meninggalkan lokasi kejadian yang berada di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, Aulia membawa Kelvin menuju Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta untuk mendapatkan pertolongan.
Polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya
Polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) diringkus polisi di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah 7 orang.
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya
-
Polisi Gelar Rekonstruksi Lanjutan Kasus Istri Bakar Jasad Suami dan Anak
-
Ketakutan Ikut Bunuh Suami dan Anak Tiri Aulia, Alpat Berakting Kesurupan
-
Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak
-
Menyantet hingga Obat Tidur, Peran Eks PRT Bantu Istri Pembakar Suami
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan