Suara.com - Aulia Kesuma, otak pembunuhan berencana yang menewaskan suami dan anak tirinya—Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23)—menjalani rekonstruksi lanjutan, Senin (9/9/2019). Agenda tersebut berlangsung di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.
Untuk tersangka Kelvin yang merupakan anak dari Aulia, polisi memakai pemeran pengganti. Sebab, Kelvin masih berada di rumah sakit lantaran mengalami luka bakar saat beraksi.
Rekonstruksi hari ini mencoba menjelaskan proses Aulia dan Kelvin saat membakar mobil yang berisi dua korban. Tersedia dua unit mobil yang disedikan oleh polisi dalam agenda hari ini.
Aulia hanya berada di dalam mobil saat agenda rekonstruksi berlangsung. Pasalnya, yang melakukan pembakaran ialah Kelvin.
Kelvin berada di mobil yang berbeda dengan Aulia. Saudara tiri Dana ini terlihat membakar menggunakan korek api batang saat beraksi.
Namun, Kelvin masih berada di mobil saat membakar kedua korban, sehingga ia ikut terbakar dan kemudian berlari ke arah mobil Aulia.
Aulia dan Kelvin akhirnya meninggalkan lokasi kejadian yang berada di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, Aulia membawa Kelvin menuju Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta untuk mendapatkan pertolongan.
Polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya
Polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) diringkus polisi di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah 7 orang.
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya
-
Polisi Gelar Rekonstruksi Lanjutan Kasus Istri Bakar Jasad Suami dan Anak
-
Ketakutan Ikut Bunuh Suami dan Anak Tiri Aulia, Alpat Berakting Kesurupan
-
Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak
-
Menyantet hingga Obat Tidur, Peran Eks PRT Bantu Istri Pembakar Suami
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan