News / Metropolitan
Senin, 09 September 2019 | 16:20 WIB
Aulia Kesuma, otak pembunuhan berencana yang menewaskan suami dan anak tirinya—Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23)—menjalani rekonstruksi lanjutan, Senin (9/9/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Aulia Kesuma, otak pembunuhan berencana yang menewaskan suami dan anak tirinya—Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23)—menjalani rekonstruksi lanjutan, Senin (9/9/2019). Agenda tersebut berlangsung di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.

Untuk tersangka Kelvin yang merupakan anak dari Aulia, polisi memakai pemeran pengganti. Sebab, Kelvin masih berada di rumah sakit lantaran mengalami luka bakar saat beraksi.

Rekonstruksi hari ini mencoba menjelaskan proses Aulia dan Kelvin saat membakar mobil yang berisi dua korban. Tersedia dua unit mobil yang disedikan oleh polisi dalam agenda hari ini.

Aulia hanya berada di dalam mobil saat agenda rekonstruksi berlangsung. Pasalnya, yang melakukan pembakaran ialah Kelvin.

Kelvin berada di mobil yang berbeda dengan Aulia. Saudara tiri Dana ini terlihat membakar menggunakan korek api batang saat beraksi.

Namun, Kelvin masih berada di mobil saat membakar kedua korban, sehingga ia ikut terbakar dan kemudian berlari ke arah mobil Aulia.

Aulia dan Kelvin akhirnya meninggalkan lokasi kejadian yang berada di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, Aulia membawa Kelvin menuju Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta untuk mendapatkan pertolongan.

Polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya

Polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) diringkus polisi di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah 7 orang.

Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.

Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More