Suara.com - Polisi kembali menggelar agenda rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan berencana uang menewaskan Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Rekonstruksi tersebut akan berlangsung hari ini, Senin (9/9/2019).
"Siang nanti ada lanjutan rekontruksi bakar mayat dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Namun, Argo belum dapat memastikan apakah tersangka Aulia Kesuma dan Kelvin turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Selain itu, akan ada sekitar tiga adegan lagi yang akan dilangsungkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Nanti rekontruksinya bisa saja diperankan oleh tersangka Aulia Kesuma atau Kelvin dan bisa saja tidak, tergantung. Rencana penyidik 3 adegan lagi tapi masih bisa bertambah, tergantung penyidik," ujar Argo.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dab dua eksekutor bernama Kusmawato Agus dan Muhammad Nur Sahid menjalani agenda rekonstruksi pada Kamis (5/9/2019).
Rekonstruksi berlangsung di Apartemen Kalibata City dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Total, mereka memerankan 58 adegan.
Polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) diringkus polisi di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah 7 orang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ketakutan Ikut Bunuh Suami dan Anak Tiri Aulia, Alpat Berakting Kesurupan
-
Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak
-
Bantu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan ke Suami, Tini Ternyata PRT Infal
-
Bantah Terjadi Kerusuhan Suporter, Argo: Cuma Lempar-lempar Air Saja
-
Menyantet hingga Obat Tidur, Peran Eks PRT Bantu Istri Pembakar Suami
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI