News / Metropolitan
Senin, 09 September 2019 | 11:51 WIB
Barang bukti diperlihatkan petugas saat rilis kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Polisi kembali menggelar agenda rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan berencana uang menewaskan Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Rekonstruksi tersebut akan berlangsung hari ini, Senin (9/9/2019).

"Siang nanti ada lanjutan rekontruksi bakar mayat dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah tersangka Aulia Kesuma dan Kelvin turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Selain itu, akan ada sekitar tiga adegan lagi yang akan dilangsungkan dalam rekonstruksi tersebut.

"Nanti rekontruksinya bisa saja diperankan oleh tersangka Aulia Kesuma atau Kelvin dan bisa saja tidak, tergantung. Rencana penyidik 3 adegan lagi tapi masih bisa bertambah, tergantung penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dab dua eksekutor bernama Kusmawato Agus dan Muhammad Nur Sahid menjalani agenda rekonstruksi pada Kamis (5/9/2019).

Rekonstruksi berlangsung di Apartemen Kalibata City dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Total, mereka memerankan 58 adegan.

Polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).

Polisi juga telah menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) diringkus polisi di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah 7 orang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak

Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Load More