Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.
"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.
Laode pun mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebab, perkara tersebut sempat menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral.
Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan dan suara yang kami dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini.
"Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia igas yang merugikan rakyat Indonesia," tutup Laode.
Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Syafii Maarif Sebut Komisi III DPR RI Kebablasan Campuri KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas