Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal, Kivlan Zen mengajukan permohonan izin berobat kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Permohonan itu disampaikan Kivlan Zen seusai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan Zen mengajukan izin berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Sambil terbatuk-batuk Kivlan Zen memohon agar ketua majelis hakim mengabulkan permohonannya itu.
"Kalau yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," kata Kivlan.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta juga menyerahkan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Tonin mengungkapkan bahwasanya Kivlan Zen telah diperiksa kesehatannya di klinik Rutan Pomdam Jaya Guntur dan diharuskan untuk dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Rujukannya ke RSPAD yang bisa menangani penyakit-penyakit yang diduga perlu pengobatan ataupun pengecekan," kata Tonin.
Atas permohonan izin berobat tersebut, ketua majelis hakim Haryono meminta kuasa hukum Kivlan Zen agar menyertakan surat riwayat pengobatan Kivlan Zen bersamaan dengan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya, Kamis (26/9/2019) mendatang.
"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Haryono.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Baca Juga: Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi
-
Diupah Rp 25 Juta, Orang Ini Diutus Kivlan Zen Buntuti Wiranto dan Luhut
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
-
Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun
-
Menkeu Purbaya Masuk Bursa Cawapres Terkuat Kalahkan Dedi Mulyadi, PAN Malah Ragu Ajak Gabung?
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Geger Kabar Pertalite Bikin Motor Brebet di Jatim, Bahlil Turun Tangan Kirim Tim Khusus
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman