Suara.com - Habil Marati disebut memberikan uang ratusan juta kepada terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Habil Marati bahkan sempat berpesan bahwa uang diberikannya itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Fahtoni saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/9/2019).
Fahtoni mengungkapkan awalnya Habil Marati memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen.
Kemudian Kivlan Zen bertemu dengan seseorang bernama Helmi Kurniawan alias Iwan di Rumah Makan Padang Sederhana, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 9 Februari 2019. Kivlan lantas menyuruh Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer.
"Terdakwa (Kivlan Zen) menyerahkan uang sejumlah SGD 15 ribu yang berasal dari pemberian saksi Habil Marati kepada saksi Helmi Kurniawan alias Iwan dan meminta saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menukarkan uang tersebut di money changer dalam bentuk rupiah," kata Fahtoni.
Kemudian, Helmi pun menukarkan uang 15 ribu dollar Singapura itu ke Money Changer Dollar Time Premium Forexindo. Uang sebesar Rp 151,5 juta hasil penukaran itu pun diserahkan kembali oleh Helmi kepada Kivlan Zen.
Kivlan Zen kemudian mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 145 juta diberikan kepada Helmi untuk membeli senjata dan keperluan operasional lainnya termasuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.
"Saksi Helmi menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," katanya.
Setelah itu, kata Fahtoni, Habil Marati bertemu dengan Helmi atas suruhan Kivlan Zen, di Saigon Cafe Pondok Indah Mall pada 10 Maret 2019. Ketika itu, Habil Marati disebut menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Helmi.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Adapun, lima hari kemudian yakni pada 15 Maret 2019 kembali bertemu dengan Helmi di lokasi yang sama. Kali ini, Habil Marati disebutnya memberikan uang sebesar Rp 50 juta. Kepada Helmi, Habil Marati disebut Fathoni sempat berpesan bahwa uang tersebut diberikan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Saksi Habil Marati memberi saksi Helmi Kurniawan alias Iwan uang sebesar Rp 50 juta dan mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara, dan berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
-
Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap