Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin.
Uang tersebut diberikan kepada Tajudin sebagai imbalan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Fahtoni saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Fathoni mengatakan Kivlan Zen memberikan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan alias Iwan untuk memantau pergerakan Wiranto dan Luhut.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," tutur Fahtoni.
Menurut Fahtoni, uang yang diberikan Kivlan Zen berasal dari Habil Marati. Habil dikatakan Fahtoni memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen.
Kemudian Kivlan Zen pun meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah. Dari total uang sebesar Rp 151,5 juta tersebut yang telah ditukarkan, Kivlan Zen mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta.
Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan memantau pergerakan Wiranto dan Luhut dengan menyuruh Tajudin.
"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Dalam kasus ini, Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan