Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin.
Uang tersebut diberikan kepada Tajudin sebagai imbalan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Fahtoni saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Fathoni mengatakan Kivlan Zen memberikan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan alias Iwan untuk memantau pergerakan Wiranto dan Luhut.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," tutur Fahtoni.
Menurut Fahtoni, uang yang diberikan Kivlan Zen berasal dari Habil Marati. Habil dikatakan Fahtoni memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen.
Kemudian Kivlan Zen pun meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah. Dari total uang sebesar Rp 151,5 juta tersebut yang telah ditukarkan, Kivlan Zen mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta.
Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan memantau pergerakan Wiranto dan Luhut dengan menyuruh Tajudin.
"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Dalam kasus ini, Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden