Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Tiga senjata api jenis laras pendek dan satu laras panjang.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menuturkan tiga pucuk senjata api laras pendek tersebut di antaranya berjenis revolver Taurus kaliber 38 mm, jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, dan jenis revolver kaliber 22 mm. Sedangkan satu pucuk senjata api jenis laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kilvan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa mengungkapkan empat senjata api ilegal tersebut didapatkan Kivlan Zen dengan cara membeli kepada sejumlah pihak melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Menurutnya, Kivlan Zen menyuruh Helmi untuk membeli beberapa pucuk senjata api saat bertemu di Monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, kata jaksa, untuk memenuhi perintah Kivlan Zen, Helmi pun membeli senjata laras pendek jenis revolver Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp 50 juta dari seorang bernama Asmaizulfi alias Vivi. Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di daerah Curug Pekansari, Cibinong, Bogor.
"Kemudian terdakwa memerintahkan (Helmi) agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kivlan dikatakan jaksa, bertemu Helmi dan Tajudin di kawasan Kelapa Gading. Kivlan sempat meminta Helmi untuk menukarkan uang sebesar SGD 15 ribu yang disebut dari Habil Marati ke money changer. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah sebesar Rp 151,5 juta.
Kivlan disebut mengambil sebagaian uang tersebut sekitar Rp 6,5 juta untuk keperluannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 145 juta untuk mengganti uang Helmi yang telah digunakan untuk membeli senjata api sebesar Rp 50 juta dan untuk membeli senjata lainnya.
Baca Juga: Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Helmi pun juga memberikan Tajudin uang sebesar Rp 25 juta untuk memantau beberapa pejabat pemerintah Indonesia.
"Dan memerintahkan agar saksi Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar, serta (sebagian uang lagi) untuk uang operasional Helmi," katanya.
Setelah itu, kata jaksa, Helmi pun membeli senjata kepada seseorang bernama Adnil. Helmi membeli tiga pucuk senjata api jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5,5 juta, jenis Revolver kaliber 22 mm Rp 6 juta dan senjata api laras panjang kaliber 22 mm Rp 15 juta.
Setelah membeli senjata api tersebut, Helmi pun menghubungi Kivlan. Kemudian Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan senjata senjata laras pendek kaliber 22 mm ke seseorang bernama Azwarni alias Army sebagai senjata pengamanan untuk Kivlan.
Selanjutnya, pada 7 Maret 2019, Kivlan menemui Helmi untuk melihat senjata laras panjang yang telah dibeli. Hanay, ketika itu Kivlan disebut tidak puas dan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api laras panjang lagi.
"(Kivlan) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
-
Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Digelar Hari Ini
-
Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal