Suara.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Kivlan Zen mengajukan eksepsi lantaran merasa apa yang didakwakan kepadanya itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen seusai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).Kivlan Zen mengaku tidak bisa menerima dakwaan tersebut lantaran menurutnya tidak benar.
"Saya akan eksepsi dakwaan. Saya merasa dakwaan itu tidak bisa diterima dan tidak benar," kata Kivlan Zen.
Hakim Ketua Haryono pun lantas mempertanyakan apakah eksepsi tersebut akan diajukan oleh Kivlan Zen atau kuasa hukumnya. Kivlan mengatakan bahwa eksepsi tersebut akan diajukan oleh dirinya dan juga kuasa hukumnya.
"Penasihat hukum dan saya juga akan menyampaikan tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kivlan Zen Terserang Strok di Tahanan
Berita Terkait
-
Diupah Rp 25 Juta, Orang Ini Diutus Kivlan Zen Buntuti Wiranto dan Luhut
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT