Suara.com - Aktivis gaek Sri Bintang Pamungkas hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019). Sri Bintang dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kehadiran Sri Bintang hingga sore hari. Argo menyebut surat pemanggilan itu sudah dilayangkan penyidik.
"Kita masih tunggu juga kedatangan dari Pak SBP ya, yang diundang di Krimsus ya di situ. Sama, nanti kita tunggu sampai sore juga," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019).
Argo menegaskan surat panggilan untuk Sri Bintang sudah dilayangkan penyidik. Hal ini sekaligus untuk menepis pernyataan Sri Bintang yang menyebut belum menerima surat panggilan polisi.
"Ya tentunya kan penyidik ada beberapa cara yang untuk diundang di sana ya itu, salah satu rumahnya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang disitu, bisa yang ada di rumah disitu, itu juga pak RT pun kan bisa di situ," kata dia.
Selain mengaku belum menerima surat pemanggilan, Sri Bintang mengaku sudah memunyai agenda lain. Ia bersama Front Revolusi Indonesia (FRI) bakal menggelar aksi di depan gerbang DPR/MPR RI.
Terkait itu, Argo membenarkan beberapa elemen masyarakat menggelar aksi di sana. Nantinya elemen masyarakat yang menggelar aksi akan diakomodir oleh pihak kepolisian.
"Nanti saya cek. Ada beberapa elemen yang kemudian sudah ada beberapa yang diakomodir karena dapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya," imbuh Argo.
Diberitakan sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat