Suara.com - Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua, Buchtar Tabuni. Pemimpin kharismatik ULMWP itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka itu dilakukan untuk menjamin keamanan di Papua dan Papua Barat.
"Sudah diproses oleh Polda Papua. Sekali lagi, penegakan hukum dalam rangka menjamin kedamaian keamanan, baik di Jayapura dan beberapa kota di Papua termasuk juga ada di Papua Barat," kata Dedi saat ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci proses penangkapan Buchtar karena masih dalam penyidikan dan pemeriksaan.
"Masih didalami penyidik Papua. Itu teknis Polda Papua itu menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada Antara di Jayapura, Rabu (11/9/2019), mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," kata Rudolf.
Ia mengatakan, Buchtar Tabuni sementara ini dijadikan tersangka atas sangkaan makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ, yaitu AG.
Baca Juga: Pemimpin Kharismatik Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni Ditangkap
Tag
Berita Terkait
-
Pemimpin Kharismatik Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni Ditangkap
-
Sisa 4 Mayat Tabrakan Maut Tol Cipularang Diduga Berkelamin Wanita
-
Polri Telisik Keterlibatan ISIS di Papua dari Teror Bom Polres Manokwari
-
Mau Gabung Ali Kalora, 3 Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap
-
Istri Terduga Teroris Dilecehkan Densus, Polri: Itu Tidak Benar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!