Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak ingin ambil pusing soal maraknya fenomena anggota DPRD yang menggadaikan Surat Kerja (SK) milik mereka ke bank. Padahal, mereka baru saja dilantik dan duduk di legislatif menjadi anggota dewan terhormat.
Tjahjo menyebut keputusan menggadaikan SK oleh anggota DPRD merupakan hal pribadi dan bukan wewenang Kemendagri. Untuk itu, Tjahjo tak mempersoalkan maraknya gadai SK tersebut.
"Itu urusan pribadi ya, walaupun Mendagri mengeluarkan surat keputusan mengenai keanggotaan DPRD soal itu mau digadaikan, mau dihias pegawai negeri pun juga bisa SK itu," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Selain itu Tjahjo enggan mencampuri tujuan dari anggota DPRD menggadaikan SK mereka. Apakah nantinya dibuat untuk membayar utang pribadi maupun melunasi biaya kampanye, Tjahjo berpendapat itu hak dan urudan pribadi masing-masing.
"Ya enggak ada masalah wong namanya utang, utang ke bank. Yang penting ada jaminan daripada uang kehormatan dan gaji, itu menurut saya. Kami enggak ada urusan itu urusan pribadi-pribadi," kata Tjahjo.
Diketahui, dua pekan setelah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, sejumlah anggota dewan dikabarkan telah menggadaikan Surat Kerja (SK)-nya ke Bank Jawa Barat (BJB) cabang Bekasi.
Kepala BJB cabang Bekasi Adi Arif Wibawa membenarkan adanya pengajuan kredit dengan jaminan SK anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.
Dari data yang dihimpunnya, terdapat 22 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 telah mengajukan penggadaian SK kepada Bank BJB cabang Bekasi. Jumlah pinjaman berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sesuai masa baktinya, yaitu dengan jangka waktu lima tahun. Angsuran rata-rata 50 persen dari gaji," kata Adi.
Baca Juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!
Selain di Bekasi, fenomena menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) usai dilantik, ternyata jamak dilakukan di berbagai daerah.
Salah satunya juga dilakukan Anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Baktiono, hal tersebut sudah biasa terjadi, bahkan pada masa periode sebelumnya.
"Iya, selama saya di Gedung DPRD Kota Surabaya, setiap tahunnya ada penawaran-penawaran seperti itu. Cuma hanya ada satu Bank (Bank Jatim) itu saja," ujarnya saat dihubungi Suara.com pada Kamis (12/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam